Beranda Pemerintahan Sport Center Banten Ditarget Rampung 2022, DPRD: Harus Ada Pembaruan MoU

Sport Center Banten Ditarget Rampung 2022, DPRD: Harus Ada Pembaruan MoU

Ketua DPRD Banten, Andra Soni

SERANG – Mega proyek pembangunan Sport Center di Kecamatan Curug, Kota Serang kembali akan dilanjut pada APBD Perubahan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2021. Dimana pembangunan vanue utama ditarget rampung pada 2022 mendatang.

Sementara, di sisi lain, MoU pembangunan stadion megah itu habis pada 2021. Oleh karena itu, DPRD Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang MoU dengan legislatif. Dengan begitu, proyek multi years tetap akan dilanjutkan.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Perubaham 2021.

Dimana, terdapat sejumlah program kegiatan prioritas yang diusulkan Pemprov Banten untuk dikerjakan pada APBD Perubahan tahun ini, termasuk salah satunya adalah pembangunan sport center.

“MoU Sport center itu kan sampai dengan hari ini sampai Desember 2021. Hal itu tetap dilakukan meski pembangunannya diprediksi tidak akan selesai hingga masa nota kesepahaman berakhir. Jadi pemprov akan menyelesaikan meski enggak akan selesai juga di 2021,” kata Andra, Sabtu (4/9/2021).

Lantaran tak akan selesai tahun ini, lanjut Andra, Pemprov Banten telah kembali mengajukan perpanjang MoU tahun jamak untuk penganggaran pembangunan Sport Center. Berdasarkan keterangan TAPD, hal itu dibolehkan berdasatkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Menerima surat tersebut kami DPRD akan melakukan konsultasi juga. Apakah itu dibenarkan dan sebagainya. Itu untuk catatan kita saat kita masuk pembahasan (APBD 2022). Perubahan MoU itu DPRD perlu kehati-hatian,” katanya.

Disinggung apakah perubahan MoU juga diperlukan adanya revisi peraturan daerah (Perda) tentang penganggaran tahun jamak, Andra mengaku hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, untuk perda sendiri berlaku hingga jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 berakhir.

“Perdanya tidak perlu, cukup di MoU karena di perdanya sampai akhir masa jabatan gubernur. Jadi tidak terlepas di 2021,” ujarnya.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, pembangunan sport center akan terus berjalan. Menurutnya, jika tidak dilanjut justru akan membuat pembangunan terbengkalai.

“Jadi semua pembangunan di Provinsi Banten harus berjalan dan sampai selesai. Jadi itu semua sudah menjadi kewajiban kita. Kalau kita setop terbengkalai malah tidak bermanfaat bagi masyarakat. Semua harus berjalan. Nanti kita akan formulasikan agar semua progres pembangunan yang ada bisa selesai dan hasilnya sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan akan menjadi mubazir karena saat ini proses ya telah berjalan. Pemprov Banten juga sudah mengukur agar pembangunan tetap berjalan namun penanganan pandemi Covid-19 tidak tehambat.

“Jadi bukan berarti tidak efektif, lebih tidak efektif bila itu diberhentikan. Sudah jadi diberhentikan, uang sudah banyak (masuk) kan logikanya seperi itu. Justru nanti melahirkan masalah baru, kita berpikirnya rasional saja,” katanya.

Senada diungkapkan, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom. Pembangunan sport center tetap dilanjut di Perubaham APBD 2021 karena memang sudah menjadi amanat perda tentang penganggaran tahun jamak.

“Memang sudah terkontrak dan harus dilanjutkan, ada perdanya,” tururnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini