LEBAK — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mengecam dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan PT Wil Wood, perusahaan produksi gitar di Kecamatan Rangkasbitung.
Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menilai perusahaan telah mengabaikan prosedur ketenagakerjaan dan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan terhadap pekerja yang tengah sakit.
“Perusahaan wajib menjalankan mekanisme hubungan industrial sesuai aturan, termasuk saat mengambil keputusan penghentian kerja,” kata Sidik, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, perusahaan seharusnya terlebih dahulu menelusuri kondisi pekerja yang diketahui bolak-balik ke kamar mandi sebelum mengambil langkah pemecatan.
Menurut Sidik, pekerja tersebut tetap masuk kerja meski dalam kondisi kurang sehat.
“Kalau pekerja sedang sakit tetapi tetap bekerja karena tanggung jawab, perusahaan harus melihat sisi kemanusiaannya. Jangan langsung mengambil keputusan sepihak tanpa proses yang jelas,” ujarnya.
Sidik juga mempertanyakan dugaan tidak adanya tahapan pembinaan maupun surat peringatan sebelum perusahaan memberhentikan pekerja tersebut.
Ia menegaskan, hubungan industrial memiliki mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan agar hak pekerja tetap terlindungi.
“Pemberhentian kerja tidak boleh sembarangan. Ada prosedur yang harus ditempuh dan hak pekerja yang wajib dihormati,” katanya.
SPN Lebak meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak memicu keresahan di kalangan pekerja.
Sidik juga mendesak instansi terkait turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam kasus tersebut.
“Saya mendorong instansi terkait segera melakukan penelusuran jika ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wil Wood belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
