SERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Serang resmi berakhir pada, Kamis (2/7/2026).
Meski memasuki hari terakhir, Posko Pengaduan SPMB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang masih dipadati orang tua calon peserta didik yang mencari solusi atas berbagai kendala administrasi.
Persoalan titik koordinat zonasi dan administrasi Kartu Keluarga (KK) menjadi dua masalah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sepanjang proses pendaftaran.
Kepala Bidang SMP Dindikbud Kota Serang, Ahmad Supi mengatakan, kesalahan penentuan titik koordinat rumah menjadi kendala utama yang membuat banyak calon siswa gagal melanjutkan pendaftaran secara daring.
“Pengaduan soal KK cukup banyak, tapi yang paling dominan itu titik koordinat. Ada yang sebenarnya titiknya sudah benar, tapi orang tua salah menentukan titik awal rumah ke sekolah,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, banyak orang tua belum memahami cara menentukan lokasi rumah secara akurat di sistem SPMB. Bahkan, ada juga yang sengaja mengubah titik koordinat demi memperbesar peluang anaknya lolos ke sekolah negeri tertentu.
Namun, sistem SPMB langsung mencocokkan titik koordinat dengan alamat resmi pada dokumen kependudukan. Saat data tidak sinkron, sistem otomatis menolak pendaftaran.
“Ketika titik koordinat disandingkan dengan alamat dan tidak sesuai, sistem langsung menolak. Akhirnya mereka datang ke posko, lalu kami bantu sesuaikan dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Selama masa pendaftaran, Posko Pengaduan SPMB menerima sekitar 25 hingga 30 aduan setiap hari. Petugas langsung menangani seluruh laporan agar calon peserta didik tetap bisa mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
Selain zonasi, persoalan administrasi KK juga memicu banyak keluhan. Ahmad mengungkapkan masih banyak calon siswa yang tinggal dan bersekolah di Kota Serang, tetapi masih menggunakan KK dari luar daerah.
Kondisi itu membuat mereka gagal memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar ke SMP negeri di Kota Serang.
“Banyak yang ingin sekolah lagi di sini, tapi KK-nya belum diurus. Akhirnya mereka tidak bisa daftar ke negeri karena terbentur aturan,” katanya.
Ahmad menegaskan, perbaikan administrasi KK tidak bisa dilakukan setelah masa pendaftaran ditutup. Pengecualian hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengantongi Surat Keterangan Domisili resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Surat domisili bisa dipakai jika memang dikeluarkan Disdukcapil sesuai ketentuan. Tapi ada aturan khususnya,” ujarnya.
Layanan penyerahan berkas fisik SPMB SMP Kota Serang resmi ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan Posko Pengaduan beroperasi hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, Dindikbud melanjutkan rekapitulasi dan verifikasi data melalui sistem backend hingga pukul 24.00 WIB untuk memastikan seluruh data pendaftar tervalidasi sebelum pengumuman hasil seleksi.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
