SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten.
KPK menilai pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, akuntabel, serta mampu menutup celah praktik titip-menitip siswa.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Korsup KPK, Arif Nurcahyo, usai mengikuti rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan dan meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).
Arif menjelaskan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.
Meski demikian, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten terus mengawasi seluruh tahapan SPMB hingga selesai agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan.
Sebelum meninjau lapangan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten memaparkan seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB kepada tim KPK. Pemaparan tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga sosialisasi yang dilakukan secara daring dan real time.
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan Inspektorat mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi sekaligus melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan SPMB.
Menurut Nina, rapat tersebut diikuti Dinas Pendidikan serta perwakilan SMA dan SMK dari berbagai daerah sebagai pengelola aplikasi SPMB.
“Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga membuka berbagai kanal komunikasi melalui media massa, media sosial, siaran langsung, TikTok Live, dan platform lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Nina menilai pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat diatasi melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemaparan dan peninjauan lapangan menunjukkan pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten berlangsung kondusif. Jumlah pengaduan relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim SPMB.
SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan karena dinilai mewakili pelaksanaan SPMB. Sebelumnya, seluruh perwakilan sekolah dari berbagai daerah juga telah memaparkan kondisi pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.
Menurut Nina, penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat kementerian, dan surat Gubernur Banten menjadi landasan bagi sekolah untuk menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik.
“Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB kini lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan apresiasi dari KPK menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan SPMB yang bersih berjalan sesuai harapan.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan KPK dan Inspektorat Provinsi Banten untuk memantau pelaksanaan SPMB. KPK mengapresiasi pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten karena sesuai komitmen Bapak Gubernur yang mengedepankan keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan, seluruh jalur penerimaan telah dipaparkan kepada tim KPK, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik dan nonakademik, hingga mutasi beserta seluruh tahapan pelaksanaannya.
Ia menegaskan sistem yang diterapkan tahun ini membuat proses penerimaan murid baru lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka mengapresiasi karena praktik titip-menitip benar-benar sudah tidak ada, sesuai arahan Bapak Gubernur. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Insya Allah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan SPMB, KPK juga mendorong sekolah-sekolah di Banten membangun budaya integritas sejak dini.
“Harapannya, beberapa tahun ke depan lahir generasi yang jujur, berkarakter, dan berintegritas sebagai calon pemimpin masa depan,” kata Jamaluddin.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Apabila ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan kecurangan, akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD,” tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Banten mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang bersih dan berintegritas. Sejak awal, Andra Soni menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titip-menitip.
Komitmen itu kembali disampaikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” tegas Andra Soni.
Menurut Andra, komitmen tersebut telah ia bangun sejak awal menjabat sebagai Gubernur Banten.
“Komitmen SPMB yang transparan dan akuntabel sudah saya tegakkan sejak tahun pertama menjabat sebagai gubernur,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung, Senin (22/6/2026).
Sebagai bentuk penguatan integritas, Pemerintah Provinsi Banten juga menggandeng berbagai pihak melalui Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, dan para pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan SPMB yang bersih, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan sistem digital SPMB, penyediaan posko pengaduan masyarakat, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, serta monitoring langsung dari KPK selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Penulis: Audindra
Editor: Usman
