SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menetapkan aturan tegas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jalur domisili lingkungan mengacu pada jarak rumah calon siswa ke pagar sekolah.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin menegaskan, kedekatan jarak menjadi faktor utama dalam penerimaan.
“Patokannya dari rumah ke pagar sekolah. Semakin dekat, peluang diterima semakin besar,” tegas Jamaluddin, Senin (27/4/2026).
Ia membagi jalur domisili menjadi dua kategori domisili lingkungan dan domisili wilayah. Pada jalur domisili lingkungan, sistem memprioritaskan siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
Di wilayah Tangerang Raya, batas maksimal jarak mencapai 500 meter. Sementara daerah lain di Banten menetapkan batas hingga 1 kilometer.
“Domisili lingkungan fokus pada jarak, 500 meter di Tangerang Raya, dan 1 kilometer di daerah lain,” ujarnya.
Untuk jalur domisili wilayah, seleksi mempertimbangkan perpindahan antarwilayah dalam Provinsi Banten dengan melihat nilai akademik siswa.
Selain itu, SPMB Banten membuka jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga ekonomi tertentu berdasarkan desil 1 hingga 5. Jalur prestasi juga tersedia, meliputi akademik dan non-akademik.
“Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik, sedangkan non-akademik mencakup olahraga, seni, dan budaya,” kata Jamaluddin.
Dindikbud juga menyediakan jalur mutasi bagi siswa dengan orang tua yang pindah tugas dari luar daerah ke Banten. Jalur ini tidak berlaku untuk perpindahan antarkabupaten/kota di dalam Banten.
“Mutasi berlaku untuk perpindahan dari luar provinsi, bukan antarwilayah di Banten,” ujarnya.
Seluruh aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026. Dindikbud memastikan masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui laman resmi SPMB Banten.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
