KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang berupaya menutup celah praktik titipan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen itu ditegaskan dalam peluncuran SPMB Bahagia dan penandatanganan komitmen bersama di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026).
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan seluruh proses penerimaan siswa di SD Negeri dan SMP Negeri harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia meminta orang tua maupun wali murid tidak mencoba mempengaruhi panitia dengan pemberian uang, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya.
“SPMB tahun ajaran 2026/2027 gratis. Tidak ada pungutan apa pun. Orang tua dan calon wali murid jangan memberikan gratifikasi kepada panitia maupun pihak lainnya,” tegas Najib.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Serang ingin menghapus praktik-praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan peserta didik baru. Menurut Najib, akses pendidikan harus diberikan secara adil kepada seluruh calon siswa berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain fokus pada proses penerimaan siswa, Pemkab Serang juga meluncurkan program sekolah aman, nyaman, dan ramah anak melalui pembentukan kelompok kerja khusus di lingkungan pendidikan. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan sekolah yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, hingga perundungan.
Pemkab Serang juga menggandeng berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan SPMB, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Banten. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terbuka bagi masyarakat.
“Dindikbud akan melakukan pengawasan secara ketat. Masyarakat juga harus ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan klasik terkait keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi tantangan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengungkapkan SMP Negeri di Kabupaten Serang hanya memiliki 426 rombongan belajar dengan kapasitas maksimal 34 siswa per kelas.
Jumlah tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SD yang tahun ini mencapai 27.707 siswa.
“Kemungkinan masih banyak lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri karena kapasitas yang tersedia terbatas,” kata Aber.
Kondisi itu membuat peran sekolah swasta menjadi penting dalam menyerap siswa yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri. Aber berharap sekolah swasta tetap membuka akses pendidikan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
Menurutnya, dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu sekolah swasta tetap memberikan layanan pendidikan tanpa membebani orang tua siswa secara berlebihan.
Peluncuran SPMB Bahagia turut dihadiri unsur Forkopimda, Ombudsman RI Perwakilan Banten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan lembaga pendidikan di Kabupaten Serang.
Penulis: Tb Moch Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo
