Beranda Hukum Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Banten Tewas Ditembak Polisi

Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Banten Tewas Ditembak Polisi

Ungkap kasus kriminalitas. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda empat khususnya kendaraan angkutan pikap harus semakin waspada. Sebab gembong spesialis pencurian kendaraan pikap di Banten semakin merajalela.

Laporan masyarakat setidaknya menyebutkan pencurian kendaraan terjadi pada 18 Januari 2021 di daerah Cinanggela, Majasari Kabupaten Pandeglang dan tanggal 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang.

Otak kejahatan pencurian kendaraan tersebut merupakan seorang residivis bernama Fery Saputra (45). Dalam menjalankan aksinya, Fery dibantu oleh Nana alias Ompung (38), warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan penadah hasil kejahatan bernama Salman (30), warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

Para pelaku beralasan kendaraan curian jenis pikap sangat cepat laku di pasaran. untuk pemasaran hasil kejahatan sendiri mereka lebih menyasar wilayah di luar Provinsi Banten.

Setelah mengamankan tersangka Nana, Rizal dan Salman, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten terus melakukan pengembangan hingga mengarah kepada otak pelaku Fery.

Fery yang merupakan warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sering keluar masuk penjara itu nekad menembaki petugas dari atap rumah saat berusaha meloloskan diri dari kepungan petugas.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sudah membahayakan keselamatan petugas dengan menembaki petugas dengan senjata api rakitan yang diperoleh dari Lampung,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny saat ekspose di Mapolda Banten didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Senin (8/2/2021).

Ferry yang ditembak petugas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. nahas nyawa residivis tersebut tidak dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Pengakuan dari tersangka lain hasil duit kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk pesta sabu. Mereka membelanjakan uang tersebut untuk menikmati sabu setelah melakukan pencurian kendaraan.

Dalam setahun aksi kejahatan mereka terhitung dari 2020 hingga 2021 mereka sudah beraksi di 24 tempat kejadian. sementara itu kendaraan hasil kejahatan sudah puluhan unit baik yang tersisa maupun yang sudah dijual keluar Banten.

Terhadap tersangka Nana dan Rizal petugas menerapkan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah bernama Salman petugas menerapkan Pasal 481 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dhe/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini