Beranda Hukum Spesialis Pencuri Mobil Losbak di Serang Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Mobil Losbak di Serang Ditangkap Polisi

Ekspose kasus pencurian kendaraan di Polres Serang. (nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Spesialis pencurian mobil pikap diringkus polisi. Dari tangan ketiga tersangka, 9 kendaraan jenis bak terbuka serta puluhan onderdil diamankan.

Ketiga pelaku tersebut yakni ZA, RO, dan AJ. Mereka ditangkap di Gerbang Tol Kalihurip, Jawa Barat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan satu pelaku yakni ZA merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dalam melakukan aksinya, mereka sengaja mengincar mobil pikap atau losbak yang terparkir di jalan.

“Ketika melihat situasi sepi, mereka membongkar dengan menggunakan kunci letter T kemudian menggunakan alat scamming unruk mendeteksi apakah mobil losbak yang diincar menggunakan GPS atau tidak,” jelas Yudha saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Usai melakukan pencurian, para pelaku langsung menghubungi BU yang saat ini dalam pengejaran. BU merupakan penadah yang berlokasi di Kampung Duren Sawit, Ciledug, Kota Tangerang.

Barang-barang curian itu dijual oleh para pelaku dengan harga Rp4 juta hingga Rp6,5 juta. “Dari keterangan pelaku, keuntungan dari satu unit yang dijual Rp4 juta,” kata Yudha.

Yudha mengatakan ZA merupakan dalang dari kejahatan yang dilakukannya sejak 2020. Dirinya juga yang membiayai pencurian mobil losbak dan sudah melakukan 22 kali pencurian.

“Pelaku ZA yang membiayai kegiatan pencurian, ZA yang membuka pintu mobil yang dicuri, dan yang bisa membawa kendaraan hasil curian,” ujar Yudha.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan para tersangka merupakan pelaku lintas provinsi yang artinya tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Provinsi Banten.

“Ada TKP di luar Banten. Jadi selain 7 lokasi di Serang, ada 22 TKP lainnya,” kata Dian.

Dian menyebutkan tersangka merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Ciamis.

“Tersangka ini residivis ya, pernah jadi tersangka di Polres Ciamis,” ujar Dian.

Sementara itu, ZA mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 22 mobil losbak dalam waktu 6 bulan. Ia sengaja melakukan lantaran himpitan ekonomi yang menerpanya.

“Sudah 22 kali, dari tahun 2020. Saya melakukannya dalam 6 bulan. Ya karena kebutuhan ekonomi,” kata ZA.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini