Beranda Peristiwa Sosper Perdana dengan Pokja WHE Banten, Andra Sosialisasi Perda Covid-19

Sosper Perdana dengan Pokja WHE Banten, Andra Sosialisasi Perda Covid-19

Ketua DPRD Banten Andra Soni saat Sosper dengan Pokja WHE Provinsi Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengawali program perdana DPRD Banten pada tahun 2021 berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegitan digelar bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Gedung Plaza Aspirasi, Curug, Kota Serang, Rabu (10/3/2021).

Pada kesempatan itu, Andra Soni menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19. Setidaknya, dalam Perda itu terdapat 36 butir pasal yang diatur.

Dikatakan Andra, pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Covid-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah. Sehingga kata dia, mudah dicerna oleh masyarakat.

“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna,” kata Andra.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten, guna menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Hal itu untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 yang terus menjamur.

“Kami berharap adanya perda tersebut program penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat dapat dilaksanakan. Saya juga meminta masyarakat untuk bisa membiasakan dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ujar Andra

Sementara, Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, bahwa kegiatan Sosper dan wawasan kebangaan tersebut adalah kegiatan yang baru diluncurkan DPRD pada tahun 2021, yang diharapakan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini