Beranda Pemerintahan Sosialisasikan Raperda Fasilitasi Ponpes, Budi: Pemerintah Dapat Intervensi Pembangunan

Sosialisasikan Raperda Fasilitasi Ponpes, Budi: Pemerintah Dapat Intervensi Pembangunan

Wakil Ketua DPRD Banten BUdi Prajogo (kiri), Sekretaris Eksekutif PB MA, Uday Suhada (tengah), dan Ketua IWO Banten Teguh Mahardika saat sosper di DPRD Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten menilai kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi pondok pesantren (Ponpes) dapat menjadi pintu masuk pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pembangunan. Karena selama ini, lembaga Ponpes khususnya Ponpes salafi yang kurang dapat perhatian.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, tujuan dibentuknnya Raperda itu agar pemerintah daerah bisa mengawal pembangunan Ponpes secara komprehensif. Dimana, tanpa dibuatnya payung hukum tersebut, pemerintah tak dapat memberikan sumbang saran dalam memajukkan Ponpes di Banten.

“Harapan dewan kalau mau bangun Ponpes bisa disamakan dengan bangun RKB (ruang kelas baru) di sekolah formal. Jangan cuma bantuan uang lagi yang sering jadi masalah. Apalagi tidak semua Ponpes kenal mesin ketik. Oleh karena itu kita inisiasi agar berikan kontrol,” kata Budi saat sosialisai perda (Sosper) di Ruang Paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Budi, sejarah cikal bakal pendidikan di Banten berasal dari pesantren-pesantren. Dimana pada abad 16 masehi masyarakt belum mengenal sekolah formal.

“Berdasarkan sejarah, kita tahu pendidikan di Banten cikal bakalnya itu dari pesantren. Dulu tahun 1.500 dan 1.600 belum ada SD, SMP maupun SMA, selain sekolah formal yang didirikan Belanda. Makanya ada pesantren yang dirintis para ulama,” jelasnya.

Atas dasar historis tersebut, Budi menilai, wajar jika pembangunan di Banten juga harus menyentuh pesantren.

“Kita ingin kalau ada pembangunan kelas atau kobong di Ponpes A,B,C kota bangunkan itu,” katanya.

Politisi PKS itu juga menerangkan, sebelum inisiasi Raperda ini diajukan, Provinsi Banten juga pernah mambahas Perda serupa pada 2016 lalu. Namun, hasil asistensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) payung hukum tersebut tak jadi diundangkan karena kewenangan ponpes bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Tapi sepanjang waktu bergulir, pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Ponpes tahun 2018. Dan itu juga menjadi dasar kita untuk membuat turunan payung hukum di bawahnya,” terangnya.

Budi juga memberi tanggap atas kasus hibah Ponpes yang kini tengah diusut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dirinya memberikan apresiasi atas langkah masyarakat yang telah melaporkan kasus tersebut sehingga diusut oleh aparat penegak hukum.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini