KAB. SERANG — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menyoroti sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan yang kembali memunculkan persoalan aset milik pemerintah daerah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera membenahi pendataan dan sertifikasi aset, terutama aset sekolah, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Supiyanto mengaku prihatin lantaran persoalan aset pendidikan masih terus muncul dari tahun ke tahun. Menurut dia, DPRD Kabupaten Serang sebenarnya sudah menggelar rapat evaluasi terkait aset daerah pada pekan lalu.
“Kami sangat prihatin. Minggu kemarin kami sudah rapat evaluasi terkait aset-aset Pemda. Totalnya sekitar 900 aset, tapi yang baru terselesaikan sekitar 300-an,” kata Supiyanto, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Serang berencana menyelesaikan sertifikasi sejumlah aset daerah, termasuk aset milik Dinas Pendidikan dan OPD lainnya.
Namun, ia menilai pemerintah daerah harus mempercepat sinkronisasi data agar persoalan lahan sekolah tidak terus muncul.
“Ini jangan sampai terus terulang setiap tahun. Tahun kemarin juga ada persoalan aset sekolah di beberapa tempat, termasuk di wilayah Anyer. Sekarang muncul lagi kasus SDN Pematang 2 Kragilan,” ujarnya.
Politikus PKS itu meminta seluruh aset pemerintah daerah segera diidentifikasi dan diinventarisasi secara menyeluruh, terutama aset pendidikan yang rawan sengketa.
“Tolong segera identifikasi aset-aset Pemda, khususnya sekolah. Jangan sampai ada lagi sekolah bermasalah karena status lahannya tidak jelas,” tegasnya.
Selain aset sekolah, Supiyanto juga meminta pemerintah daerah mendata aset yang digunakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ia menyebut, langkah itu sejalan dengan program pemerintah pusat dan visi Bupati Serang terkait penguatan koperasi desa.
“Kami juga minta aset-aset Pemda yang dipakai Koperasi Desa Merah Putih segera diinventarisasi. Ini bagian dari semangat pemerintah pusat dan Bupati Serang,” tandasnya.
Diketahui, sengketa lahan SDN Pematang 2 yang berlokasi di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan itu dilayangkan Hudaeri bin Sarmin setelah 48 tahun tidak ada kejelasan pembayaran lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. SDN Pematang 2 sendiri berdiri sejak tahun 1977.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
