
SERANG – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang. Bahkan, KNPI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat langkah-langkah preventif agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh mengaku perihatin terhadap kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya juga mendesak Pemkot Serang untuk lebih proaktif dalam menggencarkan langkah-langkah preventif guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di ruang-ruang pendidikan.
Menurutnya, sekolah yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, justru berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian siswa.
“Adanya kasus kekerasan di ruang pendidikan menjadi cambuk sekaligus bahan evaluasi bagi Pemkot Serang dan seluruh lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak,” ujar Mudawaroh, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan (preventif) yang masif dan berkelanjutan. Terlebih lagi, dalam kasus yang sedang ramai diperbincangkan, diduga pelakunya adalah oknum tenaga pendidik.
“Ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Padahal guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas dan etika profesinya,” tegasnya.
Mudawaroh merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan tenaga pendidik menjaga etika dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Untuk itu, ia mendorong agar seluruh institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga SMA/SMK, aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual. Lembaga-lembaga perlindungan anak juga diminta memperkuat perannya.
“Tak kalah penting adalah keberanian para korban dan saksi untuk bersuara. Terima kasih kami sampaikan kepada lembaga yang selama ini konsisten mendampingi mereka,” kata Mudawaroh.
Ia berharap, ke depan perlindungan terhadap korban dan saksi bisa terus ditingkatkan agar semakin banyak yang berani mengungkap kasus serupa.
“Pemerintah juga harus hadir dan mempercepat proses hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd