Beranda Pemerintahan Soroti Kasus PHK Ratusan Pekerja, Wakil Ketua DPRD Cilegon Bakal Panggil PT...

Soroti Kasus PHK Ratusan Pekerja, Wakil Ketua DPRD Cilegon Bakal Panggil PT KJI

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki memberikan keterangan kepada awak media

CILEGON – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki meminta seluruh pihak tidak gegabah dalam menyikapi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di Kota Cilegon. Hal ini menyikapi terkait adanya PHK ratusan pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Menurut Masduki, persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama antara pekerja, perusahaan, pemerintah daerah, serta DPRD.

“Jangan gegabah. Kita harus cari jalan keluar yang terbaik,” ujar Masduki, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat kondisi ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Terlebih, PHK dalam jumlah besar berpotensi menambah angka pengangguran dan menimbulkan keresahan sosial.

“Yang kita khawatirkan ketika misalkan PHK, pengangguran semakin tinggi, keresahan masyarakat semakin akut, khawatir muncul patologi sosial. Gejolak-gejolak masyarakat perlu kita hindari,” katanya.

Untuk mencari solusi, DPRD Kota Cilegon berencana segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pihak-pihak terkait.

Masduki mengatakan, DPRD akan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD untuk segera melayangkan surat kepada pihak manajemen PT KJI dan pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya, persoalan tersebut akan didisposisikan kepada Komisi II DPRD Kota Cilegon.

“Kita akan lakukan hearing di sini, DPRD, secepatnya. Kita akan coba komunikasikan dengan Sekretaris DPRD supaya cepat bersurat ke PT KJI dan para pihak. Kita akan disposisikan ke Komisi II,” jelasnya.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga akan meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengenai langkah yang telah dilakukan dalam menangani persoalan tersebut.

Termasuk, kata Masduki, DPRD akan mempertanyakan apakah sudah ada proses bipartit antara pekerja dan perusahaan dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  SDM Jadi Fokus RPJPD 2025-2045 Pemprov Banten

“Jangan sampai ada miss. Kita juga akan tanya apakah sudah dilakukan bipartit di Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja juga dalam konteks ini jangan diam, harus mengawal,” tegasnya.

Masduki menekankan, apabila PHK memang tidak dapat dihindari, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum keputusan PHK diambil, ia meminta seluruh pihak duduk bersama untuk mencari alternatif terbaik.

“Jangan sampai langsung pemutusan hubungan kerja. Cari solusi yang terbaik. Bagaimana skemanya selama tiga bulan, skema tiga bulan itu seperti apa. Ini perlu ada duduk bersama antara buruh, pihak industrial, perusahaan, dan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Masduki, DPRD memiliki fungsi menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu, persoalan yang menyangkut nasib pekerja tersebut akan dibawa ke forum resmi DPRD.

“DPRD yang memiliki tugas dan fungsi bagaimana menampung aspirasi. Dalam konteks ini, inilah bentuk aspirasi daripada warga Kota Cilegon yang harus kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) mengadukan rencana PHK pekerja PT KJI kepada Wali Kota Cilegon. FSBKS menyebut sekitar 78 pekerja terdampak, bahkan jumlah keseluruhan diperkirakan lebih dari 100 orang.

Serikat buruh meminta Pemkot Cilegon memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian atas persoalan hubungan industrial tersebut.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin