Beranda Peristiwa Sopir Truk Protes Pemberlakuan Jam Operasional di Jalan Tangerang

Sopir Truk Protes Pemberlakuan Jam Operasional di Jalan Tangerang

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Sopir truk di Tangerang memprotes penerapan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 mengenai aturan operasional kendaraan barang. Mereka sengaja memarkir truk ruas Jalan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Raya Legok- Malang Negah, Sabtu (15/12/2018). Akibatnya terjadi kemacetan di sekitar lokasi.

“Biarin saja, dari dulu ke mana saja pemerintah, sekarang baru diatur. Kalau mau tegas dari awal,” ucap seorang pengemudi truk bermuatan pasir yang enggan disebutkan namanya dilansir merdeka.com.

Dalam aksi itu, sopir truk sengaja memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan. Sehingga kendaraan dari arah Parung Panjang menuju Tangerang tak bisa melintas.

“Parkir jemaah ini mah, kita sangat terganggu. Atuh kalau demo itu, yang benarlah. Jangan merepotkan semua orang,” terang Iyus warga Parung Panjang.

Imbas kemacetan terjadi hingga Jalan M Toha, Jalan Dago. “Truk angkutan juga harus mikirin kepentingan pengguna jalan lain, bukan cuma dia doang yang bayar pajak. Mereka bayar pajak dan rusakin jalan,” lanjut Iyus.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menyebutkan protes para sopir truk tronton tersebut kini sedang dicarikan solusi baik dari pihak Kepolisian, Dishub dan juga perwakilan pendemo.

“Lagi di musyawarahkan,” ucap Lalu.

Pihak Kepolisian berharap agar persoalan demo puluhan supir truk tronton, yang mayoritas mengangkut tanah, pasir dan batu ini tidak terus berlarut sehingga merugikan para pengguna jalan lain.

“Kita mengimbau agar dapat diselesaikan dengan musyawarah,” tegas Lalu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini