Beranda Hukum Sopir Tabrak Lari Penyebrang Jalan di Kramatwatu Menyerahkan Diri ke Polisi

Sopir Tabrak Lari Penyebrang Jalan di Kramatwatu Menyerahkan Diri ke Polisi

MS (21), sopir truk yang diduga menjadi pelaku tabrak lari hingga menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Raya Cilegon–Serang, menyerahkan diri kepada polisi. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polisi mengamankan sopir truk yang diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki berinisial UI (36) di Jalan Raya Cilegon–Serang, Lingkungan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Sopir berinisial MS (21), warga Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diamankan setelah Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengungkap kendaraan dan pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Iptu A. Adi, mengatakan petugas menemukan titik terang setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi di sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat peristirahatan pengemudi kendaraan besar.

“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kendaraan yang dicurigai berada di wilayah Bojonegara,” ujar Adi, Selasa (23/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi menemukan kerusakan pada bagian lampu depan sebelah kiri kendaraan yang dinilai sesuai dengan jejak benturan saat peristiwa terjadi.

Selain kondisi kendaraan, polisi juga mengantongi keterangan sejumlah saksi yang mengarah kepada MS sebagai pengemudi truk tersebut.

“Selanjutnya kendaraan yang diduga terlibat berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Setelah identitas pengemudi diketahui, MS akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

MS datang didampingi pengurus armada untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat ini, MS bersama kendaraan yang diduga menjadi barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Serang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, truk melaju dari arah Cilegon menuju Kramatwatu dan diduga menyerempet korban yang sedang menyeberang jalan.

Baca Juga :  3 Tersangka Pembacokan Warga Bojonegara Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

Polisi menyebut pengemudi tidak berhenti setelah kejadian dan meninggalkan lokasi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo