Beranda Hukum Sopir Odong-odong Maut Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Odong-odong Maut Terancam 12 Tahun Penjara

Suasana Salat 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong di Masjid Baitussurub Cibetik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Raut sedih terlihat di wajah Juli, sopir odong-odong maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, 26 Juli 2022 lalu.

Akibat kelalaiannya saat mengais rejeki, ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan  dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Serang Slamet di hadapan Majelis Hakim Uli Purnama, Selasa (8/11/22).

Sopir odong-odong maut itu di mata jaksa terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Terdakwa
dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa, dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” ujar Jaksa Selamet.

Selain pidana penjara, Juli juga dikenai denda Rp 24 juta. “Apabila tidak dibayar, diganti denhan subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelaskan

Slamet mengungkapkan sebelum menjatuhkan pidana, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Peristiwa kecelakaan maut sebelumnya terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB. Juli saat itu mengemudikan odong-odong dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan. Ada 33 penumpang di dalam odong-odong terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Sebelum melintas di perlintasan kereta api, penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar menghentikan kendaraanya.

Permintaan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara. Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan  menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Akan tetapi, ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang  dan luka ringan 21 orang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini