SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jamaludin (43), sopir angkot asal Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang. Ia merupakan warga ke-17 yang dihukum dalam kasus protes yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” bunyi putusan Nomor 604/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (20/10/2025).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Jamaludin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Duduk sebagai hakim ketua Lilik Sugihartono serta Riyanti Desiwati dan Dessy Darmayanti masing-masing sebagai anggota.
Hal yang memberatkan atas vonis Jamaludin, menurut hakim perbuatanya merugikan PT STS hingga Rp11,9 miliar. Sedangkan keadaan yang meringankan dirinya belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya. Jamaludin sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.
Jamaludin merupakan warga Kampung Cibetus yang terakhir ditangkap Polda Banten pada Mei 2025 lalu ketika ia sedang menarik angkot. Dia merupakan sopir angkot yang sering mengantar para warga Kampung Cibetus ke PN Serang saat 16 warga lainnya sedang diadili.
Selama persidangan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum. Oleh JPU, dirinya didakwa melakukan perekaman saat aksi berujung pembakaran serta perusakan waring di salah satu kandang ayam.
“Sehingga waring tersebut menjadi rusak dan robek serta tidak bisa digunakan kembali,” kata JPU Kejari Serang, Putri Khaerunisa saat membacakan dakwaan saat sidang perdana di PN Serang, Rabu (20/8/2025).
Putri mengatakan, Jamal bersama 16 warga lainnya termasuk beberapa santri di bawah umur terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam milik PT STS pada 24 November 2024.
Akibat protes tersebut PT STS mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kerusakan tembok, panel monitor, pakan ternak, tiga kandang ayam, mess karyawan, tangki solar, area gudang obat, sumur, kantor staff, panel pagar, pos sekuriti, dan ayam yang siap dipanen.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi