Beranda Pemerintahan SOP Belum Jelas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Minta Insentif Pemungut Pajak Ditunda

SOP Belum Jelas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Minta Insentif Pemungut Pajak Ditunda

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyoroti rencana pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menyiapkan aturan teknis yang jelas sebelum menyalurkan insentif.

Menurut Ulum, insentif memang bisa menjadi penyemangat bagi petugas. Namun, pelaksanaannya wajib mengacu pada regulasi, termasuk besaran, mekanisme, hingga waktu pencairan.

“Insentif itu boleh, tapi harus ada SOP, juklak, dan juknis yang jelas. Semua harus sesuai aturan,” ujat Ulum, Jumat (20/3/2026).

Ia meminta Bupati Serang segera menyusun standar operasional prosedur sebagai dasar pembagian insentif. Tanpa aturan yang jelas, penyaluran berpotensi menimbulkan ketidaktepatan bahkan ketimpangan.

Ulum menegaskan, pemerintah daerah sebaiknya menunda pemberian insentif jika regulasi belum rampung.

“Kalau SOP dan aturannya belum ada, tunda dulu. Selesaikan regulasinya, baru distribusikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip proporsional dalam pembagian insentif. Setiap petugas harus menerima sesuai ketentuan yang terukur dan transparan.

“Nominalnya harus jelas, pembagiannya harus adil. Proporsional atau tidak, itu tergantung regulasi yang sudah disusun,” tegasnya.

Seperti diberitakan, anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang pada APBD 2026 sebesar Rp34,25 miliar hingga kini belum memiliki aturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026. Sejumlah pos insentif dialokasikan untuk berbagai jenis pajak daerah.

Nilai terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp12,82 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp4,29 miliar.

Selain itu, anggaran juga berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,9 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp2,66 miliar, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar Rp2,05 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Serahkan 56 Hewan Kurban

Insentif juga bersumber dari beberapa retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, pasar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga retribusi tenaga kerja asing.

Meski anggarannya cukup besar, hingga kini Pemerintah Kabupaten Serang belum menerbitkan aturan teknis khusus yang mengatur mekanisme pembagian insentif tersebut.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah