SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kontra memori banding atas perkara pembunuhan penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Langkah tersebut diambil setelah keluarga anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial MDR (17) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Kejari Serang awalnya tidak berencana mengajukan banding karena vonis hakim dinilai sudah maksimal dan sejalan dengan tuntutan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga MDR mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, jaksa pun ikut memasukkan kontra memori banding.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera mengajukan Kontra Memori Banding atas perkara A quo,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, Rabu (20/8/2025).
Merryon menuturkan, pengajuan tersebut hanya untuk menyanggah banding yang diajukan MDR. Sedangkan mengenai vonis di PN Serang sudah dirasa maksimal dan sesuai tuntutan.
“Karena kami mengkontra banding yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.
Sementara, Kuasa hukum MDR, Doni Ahmad Solihin enggan menanggapi saat ditanya mengenai pengajuan banding tersebut.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Wahyudi mengapresiasi langkah jaksa penuntut yang mengajukan banding karena selaras dengan tuntutan keluarga korban sebelumnya.
“Terlepas dari apapun isi (kontra memori banding) jaksa penuntut umum yang jelas Kami merasa bahwa kepentingan kami diakomodir,” kata Wahyudi.
Meski jaksa penuntut umum tidak meminta PT Banten menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan PN Serang, keluarga korban masih berharap majelis hakim tingkat banding memperberat vonis. “Semoga hakim (Pengadilan) tinggi memiliki pertimbangan lain. Kontra memori ini memang untuk menanggapi memori banding terdakwa, tapi kami berharap bisa menjadi dasar agar putusan diperberat,” ujarnya.
Diketahui, PN Serang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap MDR karena terbukti membunuh penjaga BRI Link bernama Ifat Fatimah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Vonis tersebut dibacakan, Jumat (8/8/2025). MDR oleh hakim tunggal Riyanti Desiwati dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putusan 10 tahun penjara itu merupakan hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan, sebab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal hukuman bagi anak dikurangi setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, pertimbangan majelis yakni perbuatan MDR tergolong sadis dan tidak ada belas kasihan kepada korban.
Perbuatannya juga meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd