Beranda Hukum Soal Verifikasi Hibah Ponpes, Pemprov Banten Kalah dengan Leasing

Soal Verifikasi Hibah Ponpes, Pemprov Banten Kalah dengan Leasing

SERANG – Manajemen keamanan keuangan Pemerintah Provinsi Banten dinilai lemah. Dalam perkara hibah untuk pondok pesantren, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten tidak melakukan verifikasi faktual, mendatangi lokasi penerima hibah. Hal itu disampaikan, Aliga Abdilah Wasekbid Eksternal
Badko HMI Jabodetabeka-Banten.

Mengutip statement Gubernur Banten di Bantennews.co.id bahwa pemohon hibah hanya menginput data pesantren melalui e-hibah. Namun tidak ada verifikator lapangan. “Nah, verifikator, di sini (kantor) kan cuma nerima (data), nggak datang ke lokasi. Di sini mungkin mainnya (motong dana) di sini. Jadi, orang-orang jahat, ini pencuri-pencuri ngga bermoral,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mencermati statement Gubernur Banten itu, kata Aliga jelas tidak ada verifikator yang datang kelokasi. “Hal yang diucapkan Gubernur Banten sendiri. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

Padahal kata dia pasal 8 ayat (2) bahwa “evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan”: a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan  dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan  untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan  direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.

“Melihat kondisi dalam pasal 8 tersebut terutama ayat (1) artinya Pemerintah Provinsi Banten melanggar Peraturan Gubernur Banten sendiri. Ini sangat lucu. Dimana Gubernur Banten membuat aturan, kok malah dilanggar sendiri olah anak buahnya atau jangan-jangan Gubenur Banten melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Padahal jelas-jelas dalam pasal 8 ayat (1) tersebut harus ada tim verifikasi dan tim survei lapangan. Yang tugasnya memverifikasi persyaratan administrasi dan melakukan survei lokasi,” ujarnya.

Apabila Gubernur Banten dalam statementnya menyalahkan sistem atau aplikasi online, kata dia, hal itu tidak bisa menjadikan satu alasan untuk pembenaran terjadinya dugaan pemotongan hibah ponpes dan dugaan ponpes fiktif. Karena langkah yang harus dilakukan selanjutnya dalam Pergub tersebut adalah melakukan verifikasi lapangan atau survei lokasi.

“Ini kok malah Pemprov Banten kalah sama perusahaan leasing kendaraan dan bank keliling. Perusahaan leasing saja dan bank keliling selalu melakukan verifikasi dan survei lokasi,” ujarnya sambil berseloroh. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini