SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengkaji dua kemungkinan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Meski begitu, Disnakertrans belum bisa membahas labih jauh karena masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya saat ini mengkaji dua kemungkinan terkait UMK.
“Ada dua kemungkinan bisa naik bisa juga tidak. Tapi ngga akan turun. Dan hari ini kita juga ada rapat Dewan Pengupahan tapi belum bahas substansi upah minimum,” kata Al Hamidi, Selasa (20/10/2020).
Al Hamidi mengaku, pihaknya juga masih menunggu SK Menaker terkait penetapan Upah Minimum Provonsi (UMP) dan UMK 2021.
“Contoh UMP itu 40 hari setelah dikeluarkan SK dan UMK 60 hari. Tapi kita tetap menunggu,” ucapnya.
Diketahui, dinamika sektor ketenagakerjaan di Indonesia khsusunya di Banten, saat ini tengah mengalami gejolak pasca disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI. Hal itu juga berimbas pada tahapan penetapan UMP dan UMK 2021.
“Yang pasti soal UMK, kita masih nunggu UU (Cipta Kerja) ini. Kalau memang disetujui, satu bulan nanti keluar PP (Peraturan Pemerintah), yang akan dilanjut keluarnya Kepres (Keputusan Presiden) dan Kepmen (Keputusam Menteri). Dan lagi-lagi kita masih menunggu, bukan hanya Banten saja semua daerah menunggu itu,” ujar Al Hamidi.
Informasi yang dihimpun, besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909,07, Kota Serang Rp 3.773.940,00, Kota Cilegon Rp 4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp 4.168.269,62.
Kemudian, Kota Tangerang Rp 4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp 4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp 2.710.654,00.
(Mir/Red)
