KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas mengakui pengawasan terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di jalur Bojonegara–Pulo Ampel belum berjalan maksimal.
Ia meminta, seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten untuk mengatasi kemacetan yang dikeluhkan masyarakat.
Najib mengatakan, persoalan truk ODOL sudah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, penanganan kemacetan membutuhkan kolaborasi antara Polres, Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Serang dan Provinsi, hingga Polda Banten.
“Hasil rapat Forkopimda terakhir memang menyepakati perlunya kolaborasi Polres dan Dishub, baik kabupaten maupun provinsi. Ini juga akan kami sampaikan kepada Pak Kapolda karena semua pihak harus hadir menangani persoalan ini,” kata Najib, Rabu (22/7/2026).
Najib mengakui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memiliki keterbatasan personel. Namun, menurutnya, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan jalur Bojonegara–Pulo Ampel tanpa pengawasan.
“Kita memang punya keterbatasan personel, tetapi itu bukan alasan. Kehadiran petugas di lapangan tetap harus ada. Memang harus kami akui, pengawasan belum bisa berlangsung 24 jam,” ujarnya.
Menurut Najib, keberadaan pos terpadu bukan menjadi faktor utama. Yang paling dibutuhkan masyarakat justru kehadiran petugas pengawas di lapangan agar lalu lintas kendaraan berat dapat dikendalikan.
“Prinsipnya bukan soal ada atau tidaknya pos. Yang dibutuhkan warga adalah kehadiran personel pengawas transportasi di lapangan,” tegasnya.
Selain pengawasan pemerintah, Najib juga meminta para pelaku industri menunjukkan itikad baik dengan mematuhi aturan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Ia menilai, pelanggaran terhadap aturan tersebut membuat kebijakan pembatasan lalu lintas tidak berjalan efektif.
“Kalau perusahaan terus memaksakan ritase, ribuan truk akan terus bolak-balik. Akhirnya aturan yang sudah dibuat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Najib menegaskan, Pemkab Serang tidak bisa bertindak sendiri dalam menangani truk ODOL karena kewenangan penindakan berada di pemerintah provinsi dan aparat kepolisian.
“Kami hanya bisa mendukung kewenangan instansi lain. Karena itu, kami berharap semua pihak bersikap tegas dalam menegakkan aturan sesuai Pergub,” ujarnya.
Ia menilai, kemacetan di jalur Bojonegara–Pulo Ampel kini sudah mengganggu aktivitas masyarakat, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan menghambat kegiatan industri.
“Kemacetan ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Keselamatan pengguna jalan juga terancam,” katanya.
Di sisi lain, Najib mengungkapkan pemerintah mulai menyiapkan solusi jangka panjang melalui pelebaran jalan. Saat ini, Pemkab Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataam Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menyusun Detail Engineering Design (DED) karena kewenangan penyusunannya berada di tingkat provinsi.
Secara paralel, Bupati Serang juga akan berkonsultasi dengan Gubernur Banten untuk membahas rencana pembebasan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku industri di sepanjang jalur Bojonegara–Pulo Ampel.
“Harapannya semua pihak duduk dalam satu meja, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, dunia usaha, hingga masyarakat. Pembahasannya bukan hanya soal pembebasan lahan, tetapi untuk kepentingan lalu lintas bersama,” jelasnya.
Menanggapi rencana aksi warga akibat kemacetan yang tak kunjung teratasi, Najib mengaku memahami keresahan masyarakat. Menurutnya, pemerintah juga merasakan dampak kemacetan, debu, hingga tingginya potensi kecelakaan di jalur tersebut.
“Kami memahami apa yang dirasakan warga Pulomerak. Kemacetan, debu, sampai potensi kecelakaan hampir setiap saat mengintai. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera mendapat penanganan khusus dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
