SERANG – Komisi V DPRD Banten mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai, dana BOS selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun. Padahal, sudah banyak upaya baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dalam mencegah hal tersebut terulang.
Untuk itu, dirinya meminta Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS.
“Saya minta Gubernur menindak tegas oknum (yang diduga menyelewengkan dana BOS). Karena (temuan) ini berulang-ulang,” tegas Yeremia, saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Yeremia menilai, temuan BPK terkait penggunaan Dana BOS tidak boleh terus dibiarkan. Karena akan tidak selaras dengan visi misi dari Gubernur Banten Andra Soni, yakni menjadikan Banten bersih, tanpa korupsi.
“Untuk itu, saya mendesak Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS,” katanya.
Seperti diberitakan, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS SMA, SMK dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Temuan BPK menunjukan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah diduga tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya.
Dalam catatan BPK ditemukan juga praktek pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.
BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dengan modus pinjam nama perusahaan.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporannya.
“Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp.10.606.272.194,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) supaya lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kemudian juga merekomendasikan agar Kepala Dindikbud memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggujawaban dana BOS.
“(Agar) mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satudan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” tulis rekomendasi BPK.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah