KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun 2024.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas memastikan seluruh temuan dalam laporan keuangan Pemkab Serang tahun 2024 tidak mengandung unsur kerugian negara.
“Dari hasil pembahasan bersama Pak Rudy (mantan Pj Sekda kabupaten Serang), sebagian besar temuan sudah ditindaklanjuti. Dan yang terpenting, tidak ada temuan TGR, tidak ada yang merugikan negara,” kata Najib saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025) kemarin.
Najib berjanji, seluruh temuan administrasi yang tercatat oleh BPK akan diselesaikan paling lambat dalam enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata dia, proses penyelesaian baru memasuki hari ke-60 sejak laporan diterima.
“Sebagian sudah kami selesaikan, sisanya akan kami rampungkan sebelum batas akhir yang direkomendasikan BPK dan DPRD,” ujarnya.
Ia menyebut, Pemkab Serang akan tetap berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Menurutnya, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Serang berada di jalur yang benar.
“Standar kita sudah WTP. Itu bukan sekadar capaian, tapi modal dasar untuk membenahi tata laksana dan SOP keuangan daerah,” tuturnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ke depan masih akan ditemukan persoalan serupa. Dalam hal ini temuan soal tata kelola keuangan di Pemkab Serang.
“Tahun depan belum bisa diprediksi karena belum berjalan. Tapi harapan kita, semua proses pengelolaan keuangan bisa terus mengikuti aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Lebih jauh, Najib menegaskan, tidak ada temuan yang bersifat merugikan secara material, dan seluruh proses koreksi kini tngah dilakukan evaluasi secara administratif.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Serang, bahwa tata kelola keuangan saat ini sudah on the track. Tidak ada penyimpangan yang merugikan negara,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Temuan ini termuat dalam LHP atas LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan paling menonjol adalah kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal pada empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), serta Sekretariat DPRD (Setwan).
BPK mencatat Pemkab Serang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp1,12 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,05 triliun (93,35 persen). Sementara belanja modal dianggarkan Rp478,16 miliar dan terealisasi Rp428,32 miliar (89,58 persen).
Namun demikian, hasil uji petik menunjukkan terdapat kekeliruan dalam penggolongan anggaran. Di Disdikbud, misalnya, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan untuk rehabilitasi SD dan SMP senilai Rp37,76 miliar dari total anggaran Rp40,28 miliar seharusnya digolongkan sebagai belanja modal, bukan barang dan jasa. BPK menyebut 59 kegiatan rehabilitasi senilai Rp25,17 miliar telah diklasifikasikan secara keliru.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd