Beranda Pemerintahan Soal Temuan BPK, Kadinkes Banten Irit Bicara

Soal Temuan BPK, Kadinkes Banten Irit Bicara

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. (Istimewa)

SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti tak mau berkomentar banyak terkait pengadaan makan dan minum (mamin) di RSUD Labuan dan Cilograng yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saat dicecar wartawan terkait tamuan itu, Ati mengaku hal itu sudah diselesaikan di Inspektorat.

“Sudah diselesaikan di Inspektorat,” ucap Ati, pada aeal pekan kemarin.

Begitupun saat ditanya terkait alasan pengadaan mamin di dua RSUD baru milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang hingga saat ini belum beroperasional, Ati juga irit bicara.

“Kan bukan mamin basah,” katanya singkat.

Namun, Ati kembali bungkam ketika ditanya penunjukkan dua perusahaan yang menjadi penyedia mamin baik di RSUD Labuan dan Cilograng.

Sementara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2024, terdapat temuan kelebihan atas belanja mamin di RSUD Labuan dan Cilograng sebesar RpRp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00.

Pengadaan mamin pasien RSUD Labuan dan Cilograng dilakukan oleh CV PBS dan CV DPS. Adapun data belanja mamin dari CV PBS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-10615869/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal BAST 15 November 2024 dengan nilai Rp334.992.000.

CV DPS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-10604635/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 dan tanggal BAST 15 November 2024 dengan nilai Rp1.018.916.800

CV PBS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-11044383/EPRUC/DINKES/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal BAST 29 November 2024 dengan nilai Rp544.425.800.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui semua bahan makanan dan minuman belum dan terdapat bahan makanan dan minuman yang nemiliki tanggal kedaluarsa, kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai dengan batas waktu dan paket dalan pengadaan makanan dan minuman yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id,” bunyi kutipan dalam LHP BPK RI.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Antrean Panjang di Disdukcapil Kota Serang

BPK juga menyebut, salah satu produknya adalah susu UHT yang akan kadaluarsa pada Juni 2025. Seharusnya produk yang diserahkan penyedia waktu kedaluarsanya pada bulan Februari 2026.

Atas dasar tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasaran pada belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00.

“Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke kas daerah,” seperti ditulis dalam LHP BPK.

Di sisi lain, dalam LHP itu, BPK RI juga disebutkan melakukan konfirmasi kepada pemasok terkait kewajaran harga terhadap bukti pembelian bahan makanan dari pemasok ke penyedia.

“Hasil konfimasi tersebut, BPK menyebut bahwa pemasok tidak pernah menjual barang ke penyedia sesuai dengan harga yang tertera di dokumen bukti pembelian. Dari hasil perbandingan harga pasar menunjukkan terdapat kemahalan harga di banding harga pasar,” tulis dalam LHP BPK.

Adapun rincian kelebihan harga, CV PBS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-10615869/EPRUC/DINKES/2024 l dengan nilai kontrak Rp334.992.000, sedangkan harga pasar Rp304.429.924, selisih harga sebesar Rp30.562.076.

CV DPS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-10604635/EPRUC/DINKES/2024 nilai kontrak Rp1.018.916.800, sedangkan harga pasar Rp997.746.135, selisih harga sebesar Rp21.160.665.

CV PBS dengan nomor kontrak: 000.3.3/UR-2410-11044383/EPRUC/DINKES/2024 nilai kontrak Rp544.425.800, sedangkan harga pasar Rp344.437.367, selisih harga sebesar Rp199.988.033.

Sementara, BPK juga menyebut jika Dinkes Provinsi Banten juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran seluruh kelebihan bayar sebesar Rp251.720.774,00 ke rekening kas daerah pada 25 April 2025 atau lima hari sebelum penyerahan LHP BPK RI ke Pemprov Banten.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News