
SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande atau PT Modern Industrial Estate mengenai status Situ Ranca Gede sebagai aset Pemprov Banten.
Dalam putusan dengan nomor perkara 49/G/2024/PTUN.SRG itu menyatakan menolak gugatan mengenai permintaan mencabut dan mencoret Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250.000 meter persegi sebagai aset Provinsi Banten (KIB A).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengenai aset milik Pemprov Banten.
Kata Bahtiar, gugatan terhadap aset Pemprov Banten memang sering terjadi, bukan hanya di Banten. Hal itu kerap menimbulkan kerancuan kepemilikan di mata masyarakat, termasuk konflik kepemilikan Situ Ranca Gede.
“Harapan kami teman-teman (Pemprov) yang memiliki aset harus segera mengajukan atau membuat alas hak yang jelas salah satunya sertifikat,” kata Bahtiar kepada wartawan usai rapat koordinasi mengenai barang milik daerah Provinsi Banten bersama KPK di Aula Inspektorat, Selasa (27/5/2025).
Kendati demikian, KPK berjanji akan membantu upaya mempertahankan aset tersebut dari pihak yang ingin mengambil aset resmi milik daerah.
“Kalau seandainya ada orang-orang yang ingin mengklaim atau mengambil aset daerah dengan segala macam upaya, kami akan (membantu) mengamankan aset milik daerah. Itu banyak terjadi (gugatan) dan alhamdulilah banyak yang dimenangkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
BantenNews.co.id sempat mencoba meminta tanggapan pihak PT Modern Cikande mengenai ditolaknya gugatan mereka. Tapi mereka saat ini masih menolak untuk memberikan pernyataan apapun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Moch. Tb Ibnu Rush