Beranda Pemerintahan Soal Sikap Pemprov Terkait UU Cipta Kerja, Ini Kata Kadisnakertrans Banten

Soal Sikap Pemprov Terkait UU Cipta Kerja, Ini Kata Kadisnakertrans Banten

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (13/10/2020). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Rabu (14/10/2020), akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat terkait penolakan disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu merupakan bentuk respon pemerintah daerah atas polemik yang ditimbulkan akibat disahkannya UU tersebut.

Dikatakan Al Hamidi, pihaknya telah diberikan instruksi langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk melayangkan surat resmi kepada Preside  RI Joko Widodo (Jokowi). Dirinya juga memastikan, bahwa Pemprov Banten mempunyai aspirasi yang sama dengan buruh dan mahasiswa.

“Rencananya Rabu (14/10/2020) surat itu akan dikirimkan ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Al Hamidi saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (13/10/2020).

Menurut Al Hamidi, surat tersebut merupakan langkah konkret Pemprov Banten dalam menyerap aspirasi buruh dan mahasiswa.

“Untuk itu kami meminta kepada perwakilan buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sebelum surat itu dilayangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, baik buruh dan aktivis mahasiswa mendesak Gubernur Banten untuk segera mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja, serta mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini