Beranda Pemerintahan Soal Sedekah ASN untuk HUT Banten, Kadindikbud: Tidak Ada Unsur Paksaan

Soal Sedekah ASN untuk HUT Banten, Kadindikbud: Tidak Ada Unsur Paksaan

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemprov Banten untuk bersedekah uang menjelang HUT ke-21 Provinsi Banten. Tak terkecuali ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Terkait hal itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani membenarkan kegiatan sedekah itu merupakan upaya ASN berbagi untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Ini juga dalam rangka HUT Banten. Jadi ASN itu berbagi kepada masyarajat Banten. Kalau sendiri-sendiri kan (ngasihnya) satu-satu. Akhirnya diimbau, ayuk kita bersedekah buat saudara kita yang membutuhkan,” kata Tabrani, Selasa (21/9/2021).

Tabrani mengungkapkan, jika dana sedekah itu tidak dikumpulkan di Dindikbud, melainkan dikumpulkan oleh panitia. “Dikumpulin sama panitia, supaya nanti dibagikannya nggak numpuk-numpuk. Yang jelas (sedekah) itu bukan tanggung jawab saya, tapi panitia,” ungkapnya.

Tabrani juga memastikan, sedekah ASN ini tidak ada unsur paksaan. “Tidak ada unsur paksaan, nanti gimana malaikat nyatetnya? Artinya begini, kalau bicara sedekah itu harus ikhkas. Kalau mau hayu, tapai kalau nggak mau, ngga apa-apa. Kan dalam ceramah juga dijelaskan, hayu berlomba-lomba bersedekah untuk mencari pahala. Dan sedekah juga bukan hanya soal uang tapi juga bisa senyum dan doa,” ujarnya.

Baca juga: Jelang HUT Banten, ASN Diwajibkan Sedekah Mulai dari Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah

Diketahui, ramai beredar pesan elektronuk melalui grup whatsapp (WA) terkait sedekah ASN, yang berisi tindaklanjut arahan Plt. Sekda Provinsi Banten, serta hasil rapat pimpinan di lingkungan Dindikbud disampaikan kepada para pejabat struktural dan staf. Dalam rangka HUT Banten akan ada pemberian paket sembako kepada Masyarakat yang bersumber sadekah ASN dari semua OPD dengan ketentuan:

Es 2    : 15 paket = 1.500.000

Es 3    : 10 paket = 1.000.000

Es 4    :   5 paket = 500.000

Kepala Sekolah : 5 Paket = 500.000

Pengawas : 2 Paket = 200.000

Staf ASN/TU/Guru  :   1 paket = 100.000

(Nilai per paket Rp. 100.000)

Adapun terkait teknis pelaksanaan pengumpulan dana paling lambat maksimal hari Senin pukul 11.00 WIB. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini