Beranda Politik Soal Sanksi Disiplin Camat Cibeber, Pemkot Cilegon Ditenggat 14 Hari

Soal Sanksi Disiplin Camat Cibeber, Pemkot Cilegon Ditenggat 14 Hari

Kantor Walikota Cilegon. (Foto: Maulana/Bantennews.co.id)

CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon telah menerima rekomendasi sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang, untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari KASN.

“Ya,kami sudah terima tembusannya kemarin,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/2/2024).

Atas dasar itu, Joko menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan perumusan jenis hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak surat itu terbit.

“Kami lagi kaji dan rumuskan jenis hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami ikuti sesuai rekomendasi KASN dan akan kami laporkan dalam 14 hari kerja,” ujarnya.

Untuk diketahui, sanksi disiplin sedang terhadap ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber pada Senin (1/1/2024) lalu.

Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.

(Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini