Beranda Pemerintahan Soal Review RIP Banten, Walikota Cilegon Yakini Tak Berdampak ke Pelabuhan Warnasari

Soal Review RIP Banten, Walikota Cilegon Yakini Tak Berdampak ke Pelabuhan Warnasari

Pembahasan RIP Banten antara Pemkot Cilegon dan DKP Banten. (Istimewa)

CILEGON – Rencana Pemkot Cilegon untuk memenuhi seluruh administrasi terkait dengan pembangunan pelabuhan Warnasari terus dibahas. Di ruang kerjanya pada Kamis (29/8/2019) petang, Walikota Cilegon Edi Ariadi didampingi Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Arief Rivai Madawi menggelar pertemuan tertutup dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Edi Ariadi menyebutkan, pertemuan itu membahas terkait dengan adanya perubahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten. Menurutnya, rencana yang dibarengi dengan perubahan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Kementerian Perhubungan dan perubahan nomenklatur Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten serta penambahan 5 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diharapkan tidak akan berdampak pada RIP untuk Warnasari yang jauh hari sudah dikantongi Pemkot Cilegon.

“Secara teknis sebetulnya (DKP Banten) ingin membantu kita, dalam arti mereka melihat bahwa RIP kita itu tidak akan mengalami perubahan apa pun, secara teknis dan sebagainya. Karena dulu kan RIP kita itu sudah disetujui,” ujar Edi ditemui seusai rapat.

Diketahui, RIP Banten itu diperoleh Pemkot Cilegon untuk kepentingan pembanguna Pelabuhan Warnasari berdasarkan surat dari Gubernur Banten nomor 078/098/-BAPP/2016 perihal rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang RIP Banten.

“Kenapa RIP kita jadinya mau berubah, saya katakan karena (RIP) Cilegon ini kan ngga berubah, kecuali seperti Indonesia Power, Jababeka dan sebagainya yang diperluas. Apalagi dokumen kita ini juga sudah ditunggu, jadi ngga ada yang harus berubah. Nanti secepatnya saya akan surati provinsi,” katanya.

Sementara itu Kepala DKP Provinsi Banten, Suyitno tidak berkomentar banyak kaitan dengan pembahasan dalam pertemuan tersebut. “Nanti akan kita bahas kemudian. Ini baru follow up, nanti kita akan diskusi lagi dengan Pak Sekda,” ujarnya.

Namun demikian, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon ini mengaku secara prinsip bahwa RIP yang dikantongi Pemkot Cilegon.

“Kemarin itu kan kita membicarakan RIP yang lama dan review RIP. Kalau review RIP, itu nanti setelah perda (raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/ RZWP3K diparipurnakan-red), tapi terhadap review yang lama itu sudah sesuai dengan dokumen di RZWP3K. Tapi kan memang RIP yang lama itu wilayahnya Kementerian Perhubungan, nanti kita bantu konsul dengan Kementerian Perhubungan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini