Beranda Peristiwa Soal Raperda PUK Kota Serang , KH Matin: Bukan Legalisasi Miras, Tapi...

Soal Raperda PUK Kota Serang , KH Matin: Bukan Legalisasi Miras, Tapi Buat Pengawasan

Tokoh masyarakat Kota Serang KH Matin Syarkowi. (Adef/bantennews)

SERANG – Tokoh masyarakat Kota Serang KH Matin Syarkowi menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak bertujuan melegalkan minuman keras (miras).

KH Matin meminta masyarakat membaca substansi Raperda PUK secara utuh sebelum menyimpulkan aturan tersebut membuka ruang legalisasi miras di Kota Serang.

“Tidak ada bahwa Perda melegalkan miras itu, tidak ada. Makanya dibaca dulu. Prinsip dasar produk Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar KH Matin, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Serang justru membutuhkan Raperda PUK sebagai dasar untuk mengawasi dan mengendalikan usaha pariwisata, terutama tempat hiburan yang beroperasi tanpa aturan atau izin yang jelas.

“Saya melihat semangat Wali Kota Serang ini justru untuk memberantas tempat-tempat hiburan liar. Dengan cara apa? Kan harus ada payung hukum. Maka payung hukum itu lewat PUK,” katanya.

KH Matin menjelaskan, Raperda PUK mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan, termasuk hotel dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.

Dia juga meminta masyarakat membedakan istilah minuman keras dengan minuman beralkohol dalam konteks regulasi.

“Jangan salah, bukan miras sebetulnya. Kalau minuman keras itu ada undang-undangnya. Ini minuman beralkohol. Jadi diksi miras dengan alkohol itu dipisahkan,” ujarnya.

Terkait aturan mengenai klub malam dan usaha sejenis, KH Matin mengatakan ketentuan tersebut tetap harus mengikuti regulasi yang lebih tinggi, termasuk aturan usaha pariwisata dan perizinan.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap membutuhkan aturan lokal meski sistem perizinan usaha kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

“Walaupun misalnya kita menolak, tetap saja bisa kalau mereka mengurus izin. Itu satu,” katanya.

KH Matin juga menegaskan keberadaan hotel tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjalankan usaha hiburan.

Baca Juga :  Alkohol Membunuh 3 Juta Peminum Tiap Tahunnya

Pengelola hotel, kata dia, harus mengurus izin sesuai jenis kegiatan usaha yang mereka jalankan.

“Hotel ya hotel. Ketika pihak hotel mau menyelenggarakan hiburan, dia harus mengurus izin tertentu. KBLI namanya. KBLI hotel, KBLI minuman, begitu,” jelasnya.

Dia menilai Raperda PUK penting untuk memperjelas mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha pariwisata di Kota Serang.

Tanpa aturan yang jelas, pemerintah akan kesulitan mengendalikan perkembangan tempat usaha dan menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.

“Aturan itu mengendalikan. Kalau kita tidak ada aturannya, bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab kalau tidak ada Perda itu?” tuturnya.

KH Matin juga mengingatkan pemerintah agar pengawasan tidak hanya menyasar legalitas usaha, tetapi juga dampak kegiatan hiburan terhadap masyarakat, termasuk anak-anak.

Karena itu, dia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan Raperda PUK sebagai upaya melegalkan miras.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd