
TANGERANG – Wacana pembentukan rencangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Banten sempat mencuat saat Gubernur Banten di jabat Wahidin Halim.
Namun, kelanjutan dari wacana tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal, regulasi itu penting dalam penggunaan bahasa resmi negara Indonesia dan bahasa daerah.
Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah merespons wacana pembentukan Raperda itu. Namun, ia lebih mendorong membuat aturan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) ketimbang membuat Perda.
“Kalau menurut saya nggak perlu Raperda yang begitu-begini ya, bisa dengan cukup peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah,” kata Dimyati usai menghadiri konsolidasi daerah dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia Banten dan DKI Jakarta, kemarin di Bintaro Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (29/9/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, terlalu berlebihan bila dibuatkan Perda. Apalagi tahapan pembuatan regulasi itu memakan waktu yang cukup lama.
Tetapi dengan Pergub, kepala daerah melalui dinas pendidikan dan bisa berkoordinasi dengan lembaga lain seperti kementerian untuk mendorong para guru dan siswanya menggunakan bahasa Indonesia di sekolah.
Lebih lanjut, Dimyati menyoroti dampak jika Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dibuatkan Perda ada implikasi saksi jika tidak direalisasikan.
”Nanti ada sanksi kalau nanti tidak gunakan bahasa ini. Karena yang namanya peraturan itu pasti ada reward dan ada punishment,” tandas Dimyati.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd