SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku belum menerima laporan terkait hasil putusan sidang perdata Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan,” ujar Andra saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2025).
Menurut Andra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap mengikuti proses persidangan, hingga putusan inkrah keluar.
“Yang jelas kita ikuti persidangan dalam mempertahankan hak pemerintah berupa aset (Situ Ranca Gede),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, status Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sah menjadi milik Pemprov Banten.
Sebelumnya pihak PT Modern Cikande menggugat Pemprov Banten atas aset situ seluas seluas 32,57 hektare tersebut.
PTUN Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke), artinya gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN.
“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto kepada BantenNews.co.id, Senin (26/5/2025).
Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.
Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya.
Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.
“Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” ujar Hadi.
Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan, masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang.
“Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN,” katanya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah
Editor: Gilang Fattah