Beranda Pemerintahan Soal Pungli Seragam SDN Ciledug Barat, Wali Kota Tangsel: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Soal Pungli Seragam SDN Ciledug Barat, Wali Kota Tangsel: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie buka suara soal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SD Negeri Ciledug Barat. Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid mengaku diminta membayar Rp1,1 juta untuk seragam sekolah anaknya, meskipun sang anak telah diterima di sekolah negeri tersebut.

“Itu kepala sekolahnya sudah kami periksa melalui Inspektorat. Kita tunggu hasilnya,” kata Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah. Keputusan akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.

“Sanksi tergantung dari hasil pemeriksaan. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari asumsi. Nanti apa pun rekomendasi dari pemeriksa khusus, itu yang akan kami laksanakan,” tambah Benyamin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni menyatakan telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus untuk mengurai kronologi dan validitas laporan pungli tersebut.

“Kami minta pemeriksaan khusus supaya jelas kejadiannya. Kalau memang ada pelanggaran, kami lihat sejauh apa pelanggarannya,” ucap Deden, Rabu (23/7/2025).

Menurut Deden, fokus utama pemeriksaan adalah penggunaan rekening pribadi dalam penarikan biaya seragam. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan kepala sekolah, tidak akan dikesampingkan.

“Kami harus pastikan dulu alasan menggunakan rekening pribadi. Kalau memang pelanggarannya berat, tentu sanksi bisa sampai pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengakuan Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Tangerang Selatan. Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa anaknya diminta membayar Rp1,1 juta untuk keperluan seragam saat daftar ulang, yang harus ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Pemkab Tangerang Gandeng Tim PASTI

“Kalau saya tidak sanggup bayar, katanya lebih baik cari sekolah lain saja,” ujar Febri.

Uang tersebut, menurut Febri, mencakup pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut sekolah, dan buku paket pelajaran. Namun, bagi Febri dan suaminya yang hanya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang pempek online, nominal tersebut dianggap berat—terlebih tanpa opsi pembayaran bertahap.

“Kalau bisa nyicil, mungkin kami bisa usahakan. Tapi ini diminta lunas, tanpa pilihan,” katanya.

Febri mengaku kecewa karena pungutan semacam itu terjadi di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari biaya seragam. Ia juga mempertanyakan keabsahan tagihan yang mengharuskan pembayaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi sekolah.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik pungli di institusi pendidikan. Jika terbukti, insiden di SDN Ciledug Barat bisa menjadi preseden buruk dalam upaya membangun transparansi dan keadilan dalam akses pendidikan di Kota Tangsel.

Penulis: Mg-Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo