Beranda Uncategorized Soal PSU, KPU Lebak Mengaku Belum Terima Surat Rekomendasi dari Panwaslu

Soal PSU, KPU Lebak Mengaku Belum Terima Surat Rekomendasi dari Panwaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ahmad Safarudin

LEBAK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ahmad Safarudin mengaku belum menerima surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02 Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar.

“Sampai hari ini rekomendasinya belum masuk ke kami, tapi informasi tadi malam paling lambat hari ini,” kata Ketua KPU, Kamis (28/6/2018).

Namun dia mengaku siap melakukan PSU apabila surat rekomendasi sudah diterimanya dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena hal-hal yang berkaitan dengan PSU sudah disiapkan.

“Nanti kami lihat dulu rekomendasi bunyinya seperti apa kemudian KPU akan mengambil langkah menindaklanjuti rekomendasi itu. Secara teknis kami siap, kemudian hal-hal adiministrasi lainnya juga sudah kami siapkan untuk mengantisipasi kejadian atau rekomendasi PSU itu,” ungkapnya.

Sesuai PKPU Nomor 8 tentang Pemungutan Dan Penghitungan apabila ditemukan hal-hal yang membenarkan untuk dilakukan PSU maka KPU Kabupaten Lebak mempunyai waktu selama 4 hari setelah pemungutan suara. Artinya hari Minggu (1/7/2018) mendatang batas akhir KPU untuk melakukan PSU.

“Kalau PSU kami patokannya di Undang Undang Nomor 10 pasal 112 kemudian di PKPU Nomor 8 apabila ada alasan-alasan yang memang membenarkan untuk PSU dan rekomendasinya juga PSU maka KPU Kabupaten Lebak punya waktu 4 hari setelah pemungutan suara untuk melakukan PSU di TPS yang direkomendasi itu. Kalau 4 hari berarti Minggu itu hari terakhir untuk melakukan PSU,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini