Beranda Pemerintahan Soal PL Pengadaan SIM RS Malingping Rp2,5 M, Ini Kata Biro Pengadaan...

Soal PL Pengadaan SIM RS Malingping Rp2,5 M, Ini Kata Biro Pengadaan Barjas Pemprov Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kabag Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Banten, Saeful Bahri menilai pengadaan software dan hardware untuk sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan metode penunjukan langsung (PL) tak menyalahi aturan.

Diketahui, Pemprov Banten kembali dikejutkan dengan adanya pengumuman LPSE terkait pengadaan SIM RS Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan cara PL atau tanpa proses lelang. Sebelumnya, pada pertengahan Februari lalu, kasus serupa juga terjadi pada pengumuman proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar yang juga tanpa proses lelang alias PL.

Saeful menegaskan, untuk pengadaan SIM RS Malingping tidak menyalahi aturan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Di pasal 38 dijelaskan jika pesertanya cuma satu bisa dilakukan secara PL,” kata Saeful, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, lanjut Saeful, dalam aturan itu menyebutkan jika perusahaan yang memegang hak paten atau spesifik bisa juga di-PL-kan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, pada Perpres 16 Tahun 2018 pasal 38 ayat (1) yang mengatur metode pemelihan Penyedia Barang/pekerjaan Kontruksi/jasa lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukkan Langsung; d.Tender Cepat dan e. Tender. Pada pasal (4) mengatur Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Untuk kriteria Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu diatur dalam pasal (5), dimana pada huruf d di pasal tersebut menyebutkan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku USaha yang mampu. dan pada hurug g. Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnyayang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini