Beranda Pemerintahan Soal Permenaker Alih Daya, DPRD dan Pemkab Serang Sepakat Surati Presiden dan...

Soal Permenaker Alih Daya, DPRD dan Pemkab Serang Sepakat Surati Presiden dan Kemenaker

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama Wabup M. Najib Hamas menerima audiensi buruh. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepakat akan menyurati Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing.

Hal  itu muncul setelah audiensi dengan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (ASBSP) Kabupaten Serang di DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan itu perwakilan buruh menyampaikan tuntutan terkait perluasan sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan buruh.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, DPRD langsung menindaklanjuti aspirasi buruh dengan menyiapkan surat rekomendasi penolakan terhadap aturan tersebut.

“Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Surat ini akan kami layangkan kepada Presiden RI cq Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ulum.

DPRD juga akan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada DPR RI, DPRD Provinsi Banten, dan Bupati Serang sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan para pekerja.

Menurut Bahrul, langkah itu menjadi bentuk perlindungan terhadap buruh dan pekerja di Kabupaten Serang yang selama ini mengeluhkan ketidakpastian kerja dalam sistem outsourcing.

Ia juga menyoroti tingginya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Serang meski daerah tersebut dipenuhi kawasan industri dan pabrik besar.

“Investasi di Kabupaten Serang harus linier dengan penurunan angka pengangguran. Faktanya, pengangguran terbuka masih cukup tinggi padahal pabrik banyak,” ujarnya.

Ulum mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal Kabupaten Serang. Menurut dia, langkah itu masih memungkinkan selama tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kenapa tidak kita lakukan sebagai bentuk local wisdom,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendukung usulan agar perusahaan outsourcing yang beroperasi di Kabupaten Serang memiliki domisili usaha di wilayah tersebut. Bahrul menilai langkah itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Kasus PMI Ilegal Berulang, Disnaker Kabupaten Serang Akui Lemahnya Informasi dan Pengawasan

“Kalau perusahaan outsourcing berdomisili di Kabupaten Serang, pajaknya juga masuk ke daerah. Itu akan membantu peningkatan PAD dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, memastikan pemerintah daerah mendukung langkah DPRD dalam meneruskan aspirasi buruh ke pemerintah pusat.

“Prinsipnya DPRD dan Pemkab Serang siap melanjutkan aspirasi teman-teman aliansi. Targetnya untuk kepastian hukum dan perlindungan sosial tenaga kerja,” ujar Najib.

Pemkab Serang bersama DPRD juga akan mengirim surat resmi ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan agar aspirasi penolakan terhadap Permenaker outsourcing menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Terkait dorongan pembentukan regulasi daerah, Najib menyebut pemerintah masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang direncanakan dibahas pada Oktober mendatang.

“Nanti setelah revisi undang-undang selesai, itu bisa menjadi pedoman untuk revisi perda di daerah,” tandasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah