Beranda Peristiwa Soal Penyegelan SDN Kuranji, Ahli Waris: Pemkot Serang Tak Tepati Janji

Soal Penyegelan SDN Kuranji, Ahli Waris: Pemkot Serang Tak Tepati Janji

Marno, Ahli Waris lahan SDN Kuranji Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Sengketa lahan SDN Kuranji di Jalan 45, Kampung Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (16/7/2025), kembali memanas. Ahli waris pemilik lahan kembali menyegel sekolah tersebut.

Mereka menilai janji Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan persoalan lahan belum juga ditepati.

Diketahui, pada 4 Maret 2025, Walikota Serang Budi Rustandi telah membuka segel sekolah itu. Pembukaan segel itu sebagai tanda komitmen Pemkot menyelesaikan sengketa demi kelangsungan proses belajar mengajar.

“Kami tidak melarang anak-anak sekolah. Tapi kami juga punya hak sebagai pemilik tanah. Janji-janji dari pemerintah sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Marno, ahli waris saat ditemui di lokasi.

Ia menyampaikan kekecewaannya di depan gerbang SDN Kuranji yang kembali diberi tanda larangan masuk. Marno mengungkapkan, kesepakatan yang pernah dijanjikan pihak pemerintah hingga kini belum dilaksanakan, termasuk kejelasan soal ganti rugi lahan yang dipakai sekolah selama puluhan tahun.

“Kami hanya minta keadilan buktikan dengan tindakan, bukan cuma seremonial buka segel saja,” tambahnya.

Menurutnya, penyegelan gerbang sampai Pemkot Serang menyetujui kesepakatannya ditepati.

“Pokoknya seberesnya Pemkot Serang aja menyepakatinnya, saya sudah serahkan ke kuasa hukum. Sudah itu aja yah, pokoknya saya sudah ke kuasa hukum,” ujarnya.

Sementara, aktivitas belajar mengajar di SDN Kuranji pun kembali terganggu akibat penyegelan ini. Para guru dan siswa terpaksa menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai nasib sekolah mereka.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd