Beranda Pemerintahan Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Nawa : Sikap Partai Tetap Menolak

Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Nawa : Sikap Partai Tetap Menolak

Koordinator Komisi V yang juga Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati. (Iyus/bantennews)

SERANG – Partai Demokrat menegaskan tetap menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Mereka menganggap, RUU itu harus dibahas kembali secara komprehensif dan mendalam.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimiyati mengatakan, sikap Partai Demokrat itu berdasarkan masukan dari anggota legislatif yang duduk di DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ia mengaku, beberapa kali menerima aksi buruh dan hasilnya langsung diserahkan ke pusat.

“Pada saat buruh di DPRD Banten beberapa bulan lalu, kita terima, dan asprasi mereka langsung disampaikan ke Menaker (Menteri Tenaga Kerja) dan DPR RI melalui surat resmi,” kata Nawa, Selasa (6/10/2020).

Senada, Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo mengatakan, Partai Demokrat Banten mendukung upaya buruh menolak disahkannya RUU Omnibuslaw menjadi Undang-undang (UU). Setidaknya, partai Demokrat berpendapat ada lima hal yang harus dikaji ulang, sebelum disahkan menjadi UU, yakni, Pertama, RUU Omnibuslaw tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibuslaw). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, Demokrat berharap RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Kelima, selain cacat substansi, RUU ini juga cacat prosedur.

“RUU Ciptaker ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan,” ujar Eko.

Kelima, lanjut Eko, selain cacat substansi, RUU Omnbuslaw ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU ini kurang transparan dan akuntabel. Dalam sisi pembahasan RUU tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

“Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Omnibuslaw tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini