Beranda Sosial Soal Pengeras Suara Adzan, Begini Kata MUI Kota Serang

Soal Pengeras Suara Adzan, Begini Kata MUI Kota Serang

Amas Tajudin. (ist)

SERANG – Setiap masjid, musala dan atau tempat salat di Kota Serang, diimbau agar mengumandangkan adzan setiap menjelang pelaksanaan salat fardu menggunakan pengeras suara agar terdengar oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Amas Tadjuddin, Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Kamis (5/9/2018).

Amas Tadjuddin mengatakan bahwa kantor pemerintahan, kantor swasta, pusat perbelanjaan, area fasilitas publik agar menyediakan fasilitas tempat salat yang memadai serta mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara  ke setiap sudut dan ruang perkantoran setiap menjelang salat fardu.

Adzan dikumandangkan memiliki aspek edukasi bagi masyarakat, di antaranya menandakan telah tiba waktu salat fardu, dan bersegera melaksanakan salat berjamaah.

“Kami MUI Kota Serang akan segera melakukan kunjungan ke lokasi-lokasi dimaksud, terutama pusat perbelanjaan, untuk memastikan bahwa suara adzan dapat dikumandangkan tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Serang agar setiap perizinan yang dikeluarkan untuk ruang publik mesti disertai adendum sanggup menyediakan tempat salat. “Kemudian kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapa pun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk adzan,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini