Beranda Pemerintahan Soal Pencopotan Sekda, BKPSDM Cilegon Bantah Tak Berkoordinasi dengan BKD Banten

Soal Pencopotan Sekda, BKPSDM Cilegon Bantah Tak Berkoordinasi dengan BKD Banten

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, dalam sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Sebelumnya, Ai Dewi Suzana dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (4/5/2026) kemarin. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa BKD Provinsi Banten tidak mengetahui secara rinci pokok persoalan yang berujung pada pencopotan Maman dari jabatan Sekda Cilegon.

Menanggapi hal tersebut, Joko Purwanto membenarkan bahwa tidak ada komunikasi maupun koordinasi dengan Ai Dewi Suzana. Ia menjelaskan, proses pemberhentian Maman dilakukan saat kepemimpinan Kepala BKD Banten sebelumnya.

“Memang betul, beliau kan baru dilantik. Kalau ingin mengetahui, seharusnya menanyakan kepada Kepala BKD yang sebelumnya, karena kami berkomunikasi intens saat proses itu berlangsung,” ujar Joko di Aula Setda Cilegon, Selasa (5/5/2026).

Joko menegaskan, koordinasi terkait pemberhentian Maman telah dilakukan sejak tahun lalu bersama pejabat BKD Banten sebelumnya, dan seluruh proses tersebut telah selesai pada periode tersebut.

“Kami melakukan koordinasi pada tahun lalu. Prosesnya juga sudah selesai saat itu, bukan baru dibicarakan sekarang,” tegasnya.

Terkait pernyataan Dewi mengenai prosedur administrasi yang menjadi sorotan dalam persidangan, Joko memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Nanti itu tergantung majelis hakim dalam menilai alat bukti yang disampaikan para pihak, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan,” pungkasnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo