Beranda Pemerintahan Soal Pencemaran Sungai Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Uji Limbah Diperluas

Soal Pencemaran Sungai Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Uji Limbah Diperluas

Anggota Komisi IV yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Muhibin saat dimintai keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperluas pengujian limbah industri di sepanjang aliran Sungai Ciujung dan Sungai Cikambuy. DPRD menilai, pemeriksaan terhadap tiga perusahaan saja belum cukup untuk mengungkap sumber pencemaran yang membuat warna sungai menghitam.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Muhibin mengatakan, DLH telah menjalankan dua langkah awal, yakni memeriksa status mutu air sungai dan menguji baku mutu limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejumlah perusahaan.

Menurutnya, pengujian sementara dilakukan terhadap PT Indah Kiat, PT Intercipta Kimia Pratama, dan PT Cipta Paperia.

“DLH Kabupaten Serang sudah mengecek status mutu air dan melakukan uji baku mutu limbah di outlet IPAL beberapa perusahaan. Tapi kami tidak boleh berhenti di tiga perusahaan itu saja,” kata Muhibin, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, kondisi Sungai Cikambuy yang juga menghitam mengindikasikan perlunya pemeriksaan lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan lain yang berada di sepanjang aliran sungai.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, bukan hanya Sungai Ciujung yang menghitam. Sungai Cikambuy juga mengalami hal yang sama. Karena itu, semua perusahaan yang berada di sepanjang aliran sungai harus menjalani uji baku mutu agar kita memiliki data yang komprehensif,” ujar Ketua Fraksi Gerindra itu.

Muhibin mengaku, hingga kini belum menerima hasil uji laboratorium dari DLH Kabupaten Serang. Namun, ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses tersebut sampai pemerintah memiliki dasar kuat untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Hasil uji laboratorium memang belum saya terima karena masih menunggu hasil uji baku mutu. Setelah datanya lengkap, baru kita bisa menentukan tindakan sesuai kewenangan,” katanya.

Dorong Penindakan Tegas

Baca Juga :  Libur Panjang, Jalur Menuju Kawasan Wisata Anyer Macet

Muhibin mengapresiasi langkah DLHK Provinsi Banten yang menghentikan sementara operasional perusahaan yang diduga mencemari Sungai Ciujung. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Menurutnya, perusahaan wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan meningkatkan kualitas IPAL. Jika tetap mencemari lingkungan, pemerintah harus membawa kasus tersebut ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi langkah DLH Provinsi Banten. Tapi kalau perusahaan tetap mencemari lingkungan dan tidak memenuhi standar, tentu ada ruang penegakan hukum pidana. Tinggal mengikuti proses dan kajian sesuai aturan,” tegasnya.

Muhibin menegaskan, Kabupaten Serang tetap terbuka terhadap investasi. Namun, ia mengingatkan, seluruh perusahaan wajib menjaga lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah.

“Kabupaten Serang selalu terbuka terhadap investasi. Tetapi investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru mencemari lingkungan. Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup harus bertindak tegas sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Muhibin mengakui pencemaran Sungai Ciujung telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tuntas. Karena itu, DPRD akan memperketat fungsi pengawasan agar hasil uji laboratorium tidak berhenti sebagai dokumen semata.

Ia mengaku, memiliki kepentingan langsung terhadap upaya penyelamatan Sungai Ciujung karena sejak kecil tinggal di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, yang berada di kawasan hilir sungai tersebut.

“Saya lahir dan besar di bawah aliran Sungai Ciujung. Karena itu saya akan mengawal serius hasil pengujian ini agar benar-benar melahirkan tindakan nyata. Saya ingin Sungai Ciujung dan sungai-sungai lain di Kabupaten Serang kembali dalam kondisi baik,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah