Beranda Hukum Soal Pemalsuan Madu Baduy, Ini Pesan Jaro Saija

Soal Pemalsuan Madu Baduy, Ini Pesan Jaro Saija

Masyarakat adat Baduy

SERANG – Jaro Saija menyayangkan terjadinya kasus pemalsuan madu Baduy. Saija berharap bisnis tidak lantas mengorbankan atau membahayakan kesehatan konsumen.

“Kalau bagi saya mah ya yang namanya orang dagang makanan bisa saja menggunakan nama Baduy. Bagi saya dagang mah tidak apa-apa, selama tidak membahayakan pembeli (konsumen),” kata Saija berbincang dengan BantenNews.co.id, Selasa (10/11/2020).

Saija mengakui bahwa jual beli hasil bumi terjadi di Baduy. Masyarakat yang datang bisa membeli hasil bumi di Baduy. Lagi-lagi, ia menekankan bahwa jual beli hasil bumi tersebut berlangsung tanpa mengorbankan kesehatan konsumen.

“Bagi kami mah, kalau yang terkait masalah itu memang namanya usaha gitu yah, selama tidak membahayakan (konsumen) mah dagang mah umum. Memang bagi saya mah silahkan saja.”

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pemalsu madu. Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda yaitu di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten . Lebak Provinsi Banten dan CV. Yatim Berkah Makmur di Jl. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka adalah Asep (24 ) petani asal Desa Kenakes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.  Kemudian Tamuri (35 tahun),  karyawan CV. Yatim Berkah Makmur, dan M Shopiauddin (47),  Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan bahwa tersangka menggunakan gula untuk membuat madu.

“Mereka menggunakan modus pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases/tetes tebu) tersebut diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada Konsumen,” kata Nunung.

(You/Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini