Beranda Peristiwa Soal Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Kota Serang Nilai Belum Ada Sanksi Jera

Soal Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Kota Serang Nilai Belum Ada Sanksi Jera

Tumpukan sisa alat peraga kampanye. (Alif/bantennews)

SERANG-Pemilu 2024 telah dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 13 Februari lalu. Namun, pesta demokrasi lima tahunan itu menyisakan sejumlah limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berserakan menjadi sampah. Tak hanya itu, saat masa kampanye juga terlihat pemasangan APK yang jauh melenceng dari aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan, berpendapat hal ini terjadi karena regulasi dari hulu hingga hilir yang masih lemah. “Sanksi soal pelanggaran APK ini yang terberat (hanya) ditertibkan. Tidak ada klausul jika melanggar akan didiskualifikasi,” kata Agus.

Hal itu, Agus berpendapat, tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan kampanye tersebut. Ia berharap peraturan saat ini bisa menjadi evaluasi bersama. “Kota Serang otu terkenal akan sejuta baliho, sejuta spanduk kampanye. Apalagi di tahapan Pemilu” ujarnya seraya tersenyum.

Ia juga menegaskan terkait APK merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Karena menurutnya, pihak penyelenggar atelah memberikan sosialisasi mengenak mekanisme tahapan kampanye sebelumnya. Pria ini juga beranggapan, secara aturan, Bawaslu masih belum memiliki wewenang khusus untuk menindak para pelanggar ini. “Kami hanya pelaksana Undang-undang. Tidak bisa berbuat banyak. Pembuat Undang-undang lah yang seharusnya memperbaiki,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kota Serang mengaku telah mengumpulkan ribuan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) sisa Pemilu. Ribuan APK itu dikumpulkan sejak masa sebelum hingga masa selesai kampanye. Bawaslu Serang mengaku sedang tahap proses pemilahan terkait cara pemusnahan.

(Mg-Alf/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News