Beranda Hukum Soal Pasar Induk, Kepala Disperindag Banten Diperiksa Kejati

Soal Pasar Induk, Kepala Disperindag Banten Diperiksa Kejati

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diam-diam telah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso. Kejati meminta klarifikasi Babar dalam kaitan pekerjaan Pasar Induk oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron membenarkan bahwa pihaknya mengklarifikasi Babar beberapa waktu lalu. “Itu terkait pekerjaan dia (Babar) untuk pasar induk, terkait pengadaannya,” kata Ivan melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Ivan menyebutkan bahwa sebelmnya, Kejati Banten menerima laporan masyarakat terkait pengadaan untuk pasar induk yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Disperindag Provinsi Banten. “Ada laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain terdapat permasalahan pengadaan, pasar induk atau Pusat Distribusi Pangan (PDP) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu juga terkendala lahan.

Pekerjaan lean clearing bermasalah di lapangan karena masih adanya sengketa tanah. Sertifikat belum jadi dan BPN belum berani mengeluarkan sertifikat namun pekerjaan sudah berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Bantennews.ci.id masih berupaya meminta klarifikasi dari Babar Suharso. Panggilan telpon wartawan belum mendapat balasan.

Perlu diketahui, pasar induk tersebut dibangun untuk memperkuat BUMD Agroindustri. Kriteria lokasi untuk pasar induk tersebut, menurut Babar akses pasar dengan wilayah Tangerang karena dekat dengan DKI Jakarta atau dekat ke akses sentra produksi seperti di wilayah Lebak dan Pandeglang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini