Beranda Pemerintahan Soal Pajak Sembako, Dinas Koperasi Kota Serang Tunggu Arahan Pusat

Soal Pajak Sembako, Dinas Koperasi Kota Serang Tunggu Arahan Pusat

Menjelang libur Natal dan tahun baru, sejumlah komoditi di Pasar Induk Rau mengalami lonjakan harga, salah satunya jenis cabai.

SERANG – Wacana Pemerintah Pusat yang akan menerapkan pajak pada sembako seperti beras, sayur-sayuran hingga gula menuai banyak kritikan dari masyarakat dan para pedagang.

Munculnya wacana itu adalah sebagai bentuk pengoptimalisasian penerimaan pajak untuk meningkatkan ekonomi negara. Namun bagi para pedagang dan masyarakat, wacana itu dinilai akan menjadi beban bagi pedagang kecil jika diterapkan di situasi pandemi seperti saat ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Um Rochmat Hidayat mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi untuk kejelasan mengenai wacana itu.

“Jadi kalau untuk bakal dikenakan pajak, ini kan baru wacana dan masih berupa RUU (Rancangan Undang-Undang). Insya Allah minggu depan kita baru akan ada koordinasi dengan Kementerian untuk membahas ini,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (11/6/2021).

Mengenai berapa persen pengenaan pajak yang akan direncanakan, Rochmat menuturkan belum mengetahui pastinya.

“Belum tahu, belum pasti. Makanya kita baru minggu depan akan koordinasi dulu untuk membahasnya. Kita belum tahu pasti karena ini baru wacana. Ini sifatnya masih draf. Kita tunggu arahan resmi dari pusat,” terang Rochmat.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini