Beranda Peristiwa Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sisi Positifnya Menurut Pengamat

Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sisi Positifnya Menurut Pengamat

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Abid Miftahul

KAB. TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mendukung adanya pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Menurut dia, yang melatarbelakangi regulasi ini dibentuk untuk menyederhanakan konsep perizinan berusaha.

Pasalnya, kata Adib, antara pemerintah pusat dan daerah sebelumnya terjadi tumpang tindih aturan, sehingga investor sulit masuk dimana pengurusan izin memakan waktu yang lama dan banyak menguras biaya.

“Perizinan berbelit-belit, suka dan tidak suka itu terjadi. Dan kadang izin di pemerintah daerah ini gak jalan kan, karena banyak oknum-oknum yang bermain,” ujar Adib saat berbincang dengan BantenNews.co.id, Sabtu (10/10/2020).

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini pun mengatakan bahwa UU berjuluk sapu jagad merupakan bentuk evaluasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam rangkaian kasus pengurusan izin yang berbelit-belit di daerah dan itu menjadi rahasia umum, menurut saya ini adalah sisi positif Omnibus Law,” terang Adib

Menurut Adib, ketika kebijakan publik sudah dikeluarakan oleh aktor-aktor pemangku kepentingan telah berfikir hal tersebut. Dimana proses perizinan itu tidak boleh tumpang tindih aturan.

“Inilah harus ada adaptasi baru, proses perizinan tidak boleh tumpang tindih kalau kita mau mengharapkan ekonomi tumbuh dengan perizinan yang cepat,” pungkasnya

Direktur Eksekutif Kajian Poltik Nasinoal (KPN) yang setuju dengan disahkannya UU Ciptaker Omnibus Law dalam sektor perizinan yang sederhana langsung ke pemerintah pusat ini memberikan catatan, yakni tetap diberikan supervisi atau pelibatan dari dinas terkait di pemerintah daerah.

“Ini memastikan yang diberikan izin itu layak atau tidak. Ibaratnya dinas terkait pemerintah daerah itu mengetahui begitu. Makanya ini membuat proses perizinan lebih cepat,” tutur Adib

(Ren/Red)