Beranda Berita Premiun Soal LHKPN Walikota dan Wakil Walikota, Begini Pernyataan Pemkot Tangerang

Soal LHKPN Walikota dan Wakil Walikota, Begini Pernyataan Pemkot Tangerang

Kantor Walikota Tangerang (Foto: Mg-Saepulloh/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota, Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono setelah keduanya resmi menjabat kepala daerah.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN periodik tahun 2024 untuk kedua pejabat tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa bulan lalu.

“Perlu kami sampaikan bahwa pelaporan LHKPN Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk periodik tahun 2024 sudah dalam proses penyampaian sejak beberapa bulan lalu,” kata Mualim dalam keterangan tertulisnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (26/7/2025).

Mualim menambahkan bahwa pihaknya kini masih menunggu proses verifikasi dan publikasi dari KPK melalui sistem e-LHKPN. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena harus melalui beberapa tahapan administratif dan teknis di internal KPK.

“Proses ini biasanya memerlukan waktu karena harus melalui tahapan administratif dan teknis dari KPK,” ujar Mualim

Lebih lanjut, Mualim menegaskan bahwa baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pak Wali maupun Pak Wakil tetap berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas, dan secara konsisten melaporkan LHKPN sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang, Sachrudin diduga belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/25) lalu.

Dikutip BantenNews.co.id pada Sabtu (26/7/2025) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, politisi Golkar ini diketahui melaporkan LHKPN terakhir kalinya pasa 20 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Dimana saat itu posisinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota dengan total harta kekayaan mencapai Rp7.764.422.157.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gandeng Swasta Gelar Beras Premium Terjangkau

Selain Sachrudin, Maryono juga diduga belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai menjabat wakil Walikota Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maryono merupakan seorang birokrat Kota Tangerang sebelum terjun ke politik mendampingi Sachrudin pada Pilkada 2024 lalu.

Jabatan terakhir yang diemban Maryono adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang diduga jadi terakhir kalinya ia melapor LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

Sebagaimana dikutip bantennews.co.id pada Sabtu (26/7/2025) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id. Laporan itu dibuat pada 6 Februari 2024/periodik 2023 dengan total kekayaan mencapai Rp 2.636.843.316.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo