Beranda Hukum Soal Kredit Bermasalah di BPRS Cilegon Mandiri, Kejari Turun Tangan

Soal Kredit Bermasalah di BPRS Cilegon Mandiri, Kejari Turun Tangan

Kasi Datun Kejari Cilegon, Redy Zulkarnain. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai memanggil sejumlah nasabah kredit macet pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Kamis (18/7/2019).

Kasi Datun Kejari Cilegon, Redy Zulkarnain mengungkapkan pemanggilan tersebut menyusul setelah dikantonginya Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Cilegon yang dikeluarkan oleh salah satu BUMD Pemkot Cilegon tersebut.

“Kita efektif bekerja hari ini. Kita bersifat pencegahan, karena sebenarnya kredit macet di bank milik pemerintah itu bisa dilarikan ke tipikor, karena ini menyangkut keuangan daerah. Dari 13 orang nasabah, baru 10 orang di antaranya saja yang memenuhi undangan kita hari ini,” ujarnya kepada BantenNews.co.id di kantornya.

Baca : Direstrukturisasi, BPRS Cilegon Mandiri Optimis Mampu Tekan Kredit Bermasalah

Dikatakan Redy, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, berbagai varian barang yakni berupa properti dan kendaraan bergerak yang dijadikan jaminan nasabah kepada BPRS Cilegon Mandiri. Mereka umumnya sudah menunggak angsuran sekira satu tahun.

“Memang nasabah ini memberikan jaminan, tapi di lapangan, khusus nasabah yang memberikan jaminan benda bergerak itu kita temukan kendaraannya sudah ngga ada. Beruntung orangnya kooperatif, kita dengan pertimbangan kemanusiaan, kita beri pengertian supaya mereka memahami konsekuensinya. Dan kita berikan toleransi 6 bulan untuk diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga : BPRS Cilegon Mandiri Targetkan Lepas Dari Pengawasan OJK

Total pinjaman dari jumlah nasabah tersebut, kata dia, mencapai Rp1 miliar. Keterlibatan pihaknya dalam persoalan itu lantaran BPRS Cilegon Mandiri menemui kendala ketika akan mengeksekusi barang yang diagunkan nasabah.

“Kita tetap konsisten agar para nasabah ini harus membayar sesuai dengan kewajiban yang disepakati awal. Bila tidak, prosedur keperdataan akan kita tempuh sebelum kita eksekusi. Tapi kalau memang lebih kental unsur pidananya, maka akan kita proses,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini