Beranda Uncategorized Soal Kotak Suara Kardus, KPU Cilegon: Bahannya Bukan Seperti Kemasan Mie Instan

Soal Kotak Suara Kardus, KPU Cilegon: Bahannya Bukan Seperti Kemasan Mie Instan

Foto istimewa dari KPU RI.

CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengatakan pihaknya telah menerima kotak suara yang terbuat dari bahan kardus sebanyak 1.204 untuk Pemilu 2019. Kata dia, sementara ini pihaknya hanya mengalami kekurangan sekitar 10 kotak suara.

“Kekurangan ini karena adanya penambahan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Kota Cilegon yang awalnya sebanyak 1.204 menjadi 1.214 TPS,” ujar Irfan Alfi, Senin (17/12/2018).

Dia menyatakan bahwa kotak suara bahan kardus tersebut dijamin aman. Sebab, bahannya merupakan kardus berkualitas dan kedap air.

“Terkait adanya komentar bahwa kotak suara tak aman, pertama kita tegaskan bahwa itu kan kotaknya terbuat dari bahan duplex atau karton kedap air, kalau dari sisi kekuatan cukup kuat. Keraguan publik ini sementara, KPU menegaskan bahwa karton duplex kedap air ini aman sebagai kotak suara. Jadi kualitasnya bukan kardus mie instan dan juga daya kekuatannnya bisa menampung berat diatas 80 kilogram. Jadi kuat,” katanya.

Sementara dari sisi keamanan, kata dia, dipastikan aman. “Kalau dari sisi keamana kan juga ada pengamanan dari petugas TNI dan Polri. Jadi masyarakat jangan khawatir dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak yang mengaburkan hal ini,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa alasan digantinya kotak suara dari bahan aluminium menjadi kardus karena memang adanya regulasi berdasarkan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan.

“Yang pertama karena memang regulasi, kedua efisiensi, ketiga apa yang dilaksanakan juga sudah di sepekati di Senayan (DPR RI). Semua sudah clear. Kotak suara kardus ini kan sudah dipakai sejak tahun 2014 dan tak ada masalah,” terangnya.

Sementara terkait pengadaan, lanjut dia, kotak suara bahan kardus itu langsung didatangkan dari KPU RI.

“Kotak suara kardus ini standarnya sudah ditentukan KPU RI,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini